Surabaya, Kamis 24 September 2026 | News Satu- Sengketa hukum yang melibatkan aset Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah Surabaya kembali menjadi sorotan. Hj. Aisyah, ibu kandung Anggota DPD RI asal Jawa Timur Dr. Lia Istifhama, menghadapi gugatan wanprestasi meski mengaku tidak pernah menerima dana pinjaman sebesar Rp1 miliar yang menjadi pokok perkara.
Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya itu bermula dari hubungan hukum yang terjadi pada 2015. Saat itu, Hj. Aisyah mengaku memahami proses yang dijalaninya sebagai perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan milik pesantren.
Namun dalam perkembangannya, dokumen yang diterima justru berupa Akta Nomor 48 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Nomor 49 tentang Kuasa Menjual. Perbedaan antara pemahaman awal dan isi dokumen tersebut kini menjadi salah satu inti sengketa yang dipersoalkan pihak keluarga.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau Ning Lia, mengungkapkan bahwa keluarganya mempertanyakan kesesuaian antara proses yang dipahami saat penandatanganan dengan substansi dokumen yang kemudian muncul.
“Persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan rangkaian peristiwa yang terjadi, bukan hanya dari satu dokumen tertentu,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, peristiwa bermula pada 13 November 2015. Saat itu, Hj. Aisyah datang dengan pemahaman akan melakukan perjanjian pinjaman sebesar Rp1 miliar dengan sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan.
Objek yang tercantum dalam dokumen adalah tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya. Di atas lahan tersebut berdiri Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah.
Pihak keluarga menyatakan tidak pernah ada pembicaraan mengenai transaksi jual beli maupun proses tawar-menawar harga sebagaimana lazim terjadi dalam transaksi penjualan aset. Tidak hanya itu, keluarga juga mengaku tidak pernah menerima dana Rp1 miliar yang disebut menjadi dasar hubungan hukum tersebut.
Dalam kronologi yang disampaikan, dana tersebut disebut mengalir ke rekening pihak lain bernama Prayogi dan bukan ke rekening pribadi Hj. Aisyah. Aliran dana inilah yang kemudian menjadi salah satu poin yang dipersoalkan keluarga dalam sengketa yang saat ini masih berjalan.
Beberapa bulan setelah penandatanganan dokumen, Hj. Aisyah disebut berupaya memperoleh salinan akta yang telah ditandatanganinya. Setelah mempelajari isi dokumen tersebut, keluarga mengaku baru mengetahui bahwa dokumen yang ada bukan berupa perjanjian utang-piutang, melainkan PPJB dan kuasa menjual.
Perbedaan substansi inilah yang kemudian menjadi dasar keberatan keluarga hingga akhirnya dibawa ke jalur hukum dan pengaduan terkait proses pembuatan akta.
Selain substansi dokumen, pihak keluarga juga mempertanyakan sejumlah aspek administratif dalam proses pembuatan akta. Dalam pengaduan yang diajukan pada 2022, keluarga menyoroti rentang waktu pembuatan dua akta yang dinilai sangat singkat, keberadaan saksi instrumenter, hingga lokasi penandatanganan yang disebut berlangsung di sebuah showroom Yamaha di Surabaya, sementara notaris yang membuat akta berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo.
Menurut keluarga, seluruh aspek tersebut perlu diuji secara terbuka guna memastikan proses pembuatan akta telah berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini juga mendorong Ning Lia mengangkat isu reformasi sistem kenotariatan. Pada awal 2026, ia mengusulkan penguatan digitalisasi dokumen hukum melalui sistem verifikasi digital dan pelacakan elektronik terhadap proses pembuatan akta guna meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Meski demikian, perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Seluruh dalil, bukti, dan argumentasi dari para pihak masih akan diuji dalam mekanisme hukum yang berlaku sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut sengketa aset pesantren, tetapi juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai transparansi, perlindungan hukum, serta tata kelola administrasi dalam pembuatan akta yang memiliki konsekuensi hukum besar bagi masyarakat. (Kiki)






