DPRD dan Pemkot Probolinggo Sepakati Langkah Besar Pembangunan Daerah

Probolinggo, Minggu 27 September 2026 | News Satu- DPRD Kota Probolinggo resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 sekaligus mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi fondasi penguatan pembangunan, pelayanan publik, ketahanan pangan, hingga penanganan kawasan permukiman kumuh.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, setelah seluruh tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur rampung dilaksanakan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Hadir pula Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, unsur Forkopimda, serta pimpinan perangkat daerah terkait.

Penetapan P-APBD 2026 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Probolinggo untuk segera menjalankan berbagai program prioritas yang telah direncanakan.

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyebut proses penyelesaian P-APBD Kota Probolinggo termasuk yang tercepat dibandingkan sejumlah daerah lain di Jawa Timur.

“Ini termasuk cepat. Setelah ini, mulai minggu depan kita sudah bisa memulai realisasi anggaran,” kata Aminuddin, Minggu (27/9/2026).

Dengan telah selesainya proses evaluasi gubernur dan penetapan APBD Perubahan, pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat sebelum akhir tahun anggaran.

Aminuddin meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja lebih cepat dan memastikan setiap program berjalan sesuai target agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.

Selain menetapkan P-APBD 2026, DPRD Kota Probolinggo juga menyelesaikan pembahasan tujuh Raperda strategis yang menyentuh berbagai sektor penting pemerintahan dan pelayanan publik.

Ketujuh Raperda tersebut meliputi:

– Raperda Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
– Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
– Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman.
– Raperda Ketahanan Pangan.
– Raperda Pengelolaan Sampah Spesifik.
– Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
– Raperda Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi.

Pengesahan regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat Kota Probolinggo.

Salah satu regulasi yang mendapat perhatian khusus adalah Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemerintah Kota Probolinggo menilai regulasi ini menjadi instrumen penting dalam mempercepat penanganan kawasan kumuh yang masih menjadi tantangan pembangunan perkotaan.

Menurut Aminuddin, upaya penanganan kawasan kumuh tidak hanya dilakukan melalui program bedah rumah, tetapi juga penataan kawasan secara menyeluruh agar lingkungan menjadi lebih layak huni.

“Untuk mengentaskan permukiman kumuh di Kota Probolinggo, ada beberapa strategi yang kita lakukan. Pertama melalui bedah rumah, kemudian bedah kawasan. Melalui program pemerintah, khususnya PUPR, kita merancang bagaimana kawasan tersebut dapat diremajakan dan ditata kembali,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkot Probolinggo masih menghadapi sejumlah hambatan dalam proses penataan kawasan, terutama terkait status dan kepemilikan lahan di sejumlah titik strategis.

Permasalahan tersebut banyak ditemukan di kawasan sekitar Kali Banger dan Wiroborang yang sebagian berada di area sempadan sungai.

“Permasalahannya, khususnya di sekitar Kali Banger dan Wiroborang, masih terkendala persoalan hak atas lahan. Sebagian kawasan berada di sekitar sempadan sungai,” pungkasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo berencana berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mencari solusi hukum dan administrasi yang memungkinkan percepatan penataan kawasan.

Pemkot optimistis penyelesaian persoalan lahan akan membuka jalan bagi percepatan program revitalisasi kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.

Dengan ditetapkannya P-APBD 2026 dan tujuh regulasi strategis tersebut, Kota Probolinggo kini memasuki fase baru percepatan pembangunan yang diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas lingkungan, memperkuat ketahanan sosial-ekonomi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan daerah yang lebih berkelanjutan. (Bambang)