Jakarta, Senin 24 Agustus 2026 | News Satu- Masa depan lebih dari satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki babak baru. Partai Gerindra menegaskan komitmennya mengawal alokasi anggaran dalam RAPBN 2027 untuk memastikan kebijakan penataan guru PPPK berjalan sesuai rencana, termasuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan peluang guru PPPK mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Isu tersebut menjadi perhatian nasional karena menyangkut kepastian status, karier, serta kesejahteraan ratusan ribu tenaga pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan di berbagai daerah.
Juru Bicara Partai Gerindra, Kamrussamad, mengatakan pemerintah dan DPR telah menyepakati arah kebijakan baru dalam penataan guru PPPK yang dinilai akan menjadi salah satu reformasi terbesar dalam sektor pendidikan dan kepegawaian nasional.
Menurutnya, terdapat tiga kebijakan strategis yang menjadi fokus pemerintah dalam beberapa tahun ke depan.
Pertama, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kedua, guru PPPK penuh waktu akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PNS mulai tahun 2027. Ketiga, status kepegawaian guru PPPK akan dialihkan dari pegawai pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu. Guru PPPK penuh waktu juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS mulai 2027,” kata Kamrussamad dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Kamrussamad menegaskan bahwa kebijakan tersebut membutuhkan dukungan fiskal yang kuat agar dapat berjalan berkelanjutan. Karena itu, pembahasan RAPBN 2027 dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan ketersediaan anggaran.
Pemerintah diketahui mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam RAPBN 2027, sesuai amanat konstitusi yang mewajibkan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan.
Gerindra menilai sebagian anggaran tersebut perlu diarahkan untuk mendukung pengangkatan guru PPPK menjadi ASN dan memperkuat proses transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih terintegrasi.
“Dalam pembahasan RAPBN 2027, perlu dipastikan kebutuhan anggaran untuk pengangkatan PPPK menjadi PNS dapat terakomodasi,” ujar Kamrussamad.
Data Kementerian PAN-RB menunjukkan terdapat 955.245 guru PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Sementara kebutuhan formasi CPNS tahun 2027 diproyeksikan mencapai 526.689 formasi guru untuk sekolah dan madrasah negeri.
Dengan jumlah tersebut, kebijakan penataan guru PPPK menjadi salah satu program kepegawaian terbesar yang pernah dilakukan pemerintah dalam sektor pendidikan.
Kamrussamad menilai kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian guru yang selama bertahun-tahun berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurutnya, kepastian status kepegawaian akan berdampak langsung pada kesejahteraan, jenjang karier, serta motivasi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
“Selain faktor kesejahteraan guru, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang dinilai semakin terbebani akibat kebutuhan belanja pegawai,” tandasnya.
Kamrussamad mengungkapkan bahwa mayoritas daerah di Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal yang terbatas. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan sebanyak 400 dari 415 kabupaten dan 59 dari 93 kota berada dalam kategori kapasitas fiskal lemah.
Situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena pemerintah daerah harus menyesuaikan struktur belanja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah.
“Dengan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat, daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan public,” tukasnya.
Gerindra menilai penguatan status guru PPPK merupakan bagian dari strategi besar meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dalam jangka panjang. Pemerintah sebelumnya juga telah menaikkan tunjangan guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
“Selain itu, kuota beasiswa pendidikan bagi guru yang belum memiliki gelar D4 atau S1 diperluas secara signifikan dari 12.500 menjadi 150.000 penerima,” lanjutnya.
Program tersebut turut dilengkapi bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta per semester untuk mendukung peningkatan kompetensi tenaga pendidik. Kamrussamad menekankan bahwa keberhasilan kebijakan penataan guru PPPK membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Kemendagri, BKN, Kemendikdasmen, Kementerian Agama, hingga pemerintah daerah.
“Guru adalah pilar utama kemajuan pendidikan nasional. Karena itu, kepastian status, kesejahteraan, dan pengembangan karier harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Jika terealisasi sesuai rencana, kebijakan ini diproyeksikan menjadi salah satu transformasi terbesar dalam sistem kepegawaian pendidikan Indonesia sekaligus membuka jalan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. (Den)






