OGAN KOMERING ILIRPEMKAB OGAN KOMERING ILIR

Pemkab OKI Lantik 129 Orang Sebagai ASN Dan Tenaga Fungsional

×

Pemkab OKI Lantik 129 Orang Sebagai ASN Dan Tenaga Fungsional

Sebarkan artikel ini
Pemkab OKI Lantik 129 Orang Sebagai ASN Dan Tenaga Fungsional
Pemkab OKI Lantik 129 Orang Sebagai ASN Dan Tenaga Fungsional

News Satu, OKI, Kami 20 September 2018– Sebanyak 129 orang dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI). Dari 129 orang tersebut, sebanyak 101 orang dilantik sebagai PNS dan 28 orang lainnya dilantik sebagai pejabat fungsional.

Bupati OKI melalui Sekda OKI H Husin SPd MM menegaskan, pengucapan sumpah dan janji oleh PNS dan pejabat fungsional yang dilantik tersebut menjadi pembuktian bahwa kesanggupan untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur pemerintah.

“Kita semua yang hadir menjadi saksi atas pengucapan janji dan sumpah yang telah diucapkan ini,” katanya, Kamis (20/9/2018)

Atas pengucapan janji tersebut hendaknya menjadi rambu dalam bertindak selama menjalankan tugas dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hayati dalam setiap melaksanakan tugas sebagai ASN. Di luar sana masih banyak yang ingin berada pada posisi ini tapi tidak semua orang dapat. Oleh karena itu, tunjukkanlah dengan bentuk dan kinerja agar kualitas semakin meningkat,” ujarnya.

Ia juga berpesan agar para ASN dapat menunjukkan kredibilitas untuk peningkatan karir ke jenjang selanjutnya.

“Tolong dibaca dan dipahami betul peraturan pemerintah tentang ASN, jangan sampai tidak mengetahui aturan itu. Di sana lengkap sampai hak dan sanksi hingga pensiun ASN, semuanya diatur lengkap dalam peraturan nomor 11/2017,” jelasnya.

“Kalau ingin jadi yang profesional, ketahui dulu payung hukum dan rambu hukum, harus mampu dan yang dilantik ini adalah pemimpin di masa depan,” pungkasnya.(Hasan)

Comment