News Satu, Sumenep, Rabu 5 Februari 2020- Peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih marak terjadi. Kali ini, jajaran Polres Sumenep berhasil menangkap HB (25) dan PNH (19) keduanya warga Kecamatan/Pulau Sapeken, saat hendak melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu.
“Berkat adanya informasi masyarakat, kami berhasil menangkap kedua pengguna narkoba jenis sabu-sabu ini,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu (5/2/2020).
Ia menerangkan, kedua tersangka ditangkap oleh petugas Polsek Sapeken Polres Sumenep, saat melintas di kantor KUA setempat. Penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap kedua tersangka yang pada saat itu mengendarai sepeda motor.
Kemudian petugas langsung memberhentikannya dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket narkotika yang dikemas dalam potongan sedotan plasti kecil warna bening yang dibakar pada setiap ujungnya dengan berat kotor 0,11 gram.
“Kedua tersangka langsung diamankan dan dimintai keterangan di Polsek Sapeken,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Pulau Sapeken ini,” pungkasnya. (Hasan)
Comment