Pamekasan, Selasa 9 Juni 2026 | News Satu- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mulai menyiapkan langkah strategis untuk mengembangkan sektor pariwisata berbasis nilai keislaman. Salah satu fokus utamanya adalah menjadikan Pantai Jumiang di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, sebagai destinasi wisata halal unggulan yang diharapkan mampu mendongkrak kunjungan wisatawan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, usai penandatanganan kerja sama pengelolaan kawasan wisata Jumiang bagian atas antara Pemkab Pamekasan, Pemerintah Desa Tanjung, dan Paguyuban Mataram, Selasa (9/6/2026).
Menurut Kholilurrahman, pengembangan wisata tidak cukup hanya mengandalkan potensi alam. Dibutuhkan payung hukum yang jelas agar arah pembangunan pariwisata tetap sejalan dengan identitas Pamekasan sebagai Kota Gerbang Salam.
Karena itu, Pemkab Pamekasan membuka peluang penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang wisata halal yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan destinasi wisata di daerah tersebut.
“Kami memandang perlu adanya regulasi yang mengatur konsep halal tourism atau wisata halal agar pengembangan sektor pariwisata memiliki arah yang jelas dan tetap sesuai dengan karakter Pamekasan sebagai Kota Gerbang Salam,” ujar Kholilurrahman.
Ia menegaskan, regulasi tersebut nantinya akan memuat berbagai ketentuan dan standar yang menjadi pedoman seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola kawasan wisata. Dengan adanya aturan yang disepakati bersama, pemerintah berharap pengembangan destinasi wisata dapat berjalan lebih terarah, profesional, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang menjadi identitas daerah.
Selain memperkuat regulasi, Pemkab Pamekasan juga menargetkan peningkatan kualitas pengelolaan Pantai Jumiang yang selama ini menjadi salah satu aset wisata potensial di wilayah pesisir selatan Madura. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan, Akmalul Firdaus, mengatakan kawasan wisata Jumiang membutuhkan pengelolaan yang lebih serius agar mampu bersaing dengan destinasi wisata lain di Jawa Timur.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah menggandeng Pemerintah Desa Tanjung dan Paguyuban Mataram dalam skema kerja sama pengelolaan yang menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat lokal.
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat sekitar ikut merasakan manfaat ekonomi dari pengembangan wisata ini, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Akmalul.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, disepakati pola pembagian pendapatan hasil pengelolaan wisata. Sebesar 60 persen akan menjadi hak pemerintah kabupaten, 30 persen untuk pengelola, dan 10 persen dialokasikan bagi Pemerintah Desa Tanjung.
Akmalul menegaskan keberhasilan pengembangan wisata Jumiang tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Dukungan masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pihak terkait menjadi faktor penting untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai destinasi unggulan baru di Madura.
“Pengelolaan wisata tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan semua pihak. Karena itu kolaborasi menjadi kunci keberhasilan pengembangan Jumiang ke depan,” ujarnya.
Rencana penyusunan Perda Wisata Halal sekaligus penguatan tata kelola Pantai Jumiang dinilai menjadi langkah awal Pemkab Pamekasan dalam membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan, berdaya saing, dan mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.
Jika terealisasi, Pantai Jumiang berpotensi menjadi ikon wisata halal baru di Madura yang tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga konsep wisata yang selaras dengan nilai-nilai religius dan budaya lokal. (Yudi)






