HEADLINENEWSPANWASLUPILKADAPOLITIKREGIONALSUMENEP

Diduga Tidak Independen, 4 Kades Dilaporkan ke Bawaslu Sumenep

×

Diduga Tidak Independen, 4 Kades Dilaporkan ke Bawaslu Sumenep

Sebarkan artikel ini
Diduga Tidak Independen, 4 Kades Dilaporkan ke Bawaslu Sumenep
Diduga Tidak Independen, 4 Kades Dilaporkan ke Bawaslu Sumenep

News Satu, Sumenep, Kamis 24 September 2020- Diduga tidak independen atau mendukung salah satu pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup),  4 Kepala Desa (Kades) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh warga yang tergabung dalam GAMAS.

Dalam laporannya lembaga ini membawa sejumlah barang bukti berupa foto dan video ketika 4 Kades berfoto dengan Ach. Fauzi dan ikut berkerumun dengan pengantar di halaman Masjid Jamik, Sumenep, sebelum mengantar Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Fauzi-Eva mendaftar ke KPU Sumenep, Jumat 4 September 2020, lalu.

4 orang itu, inisial M, Kades salah satu desa di Kecamatan Kota Sumenep. S Kades di desa yang secara admistratif masuk Kecamatan Lenteng. Kades inisial K, kades salah satu desa di Kecamatan Ambunten dan inisial S, kades salah satu desa di Kecamatan Manding.

Ketua Divisi Investigasi LSM GMAS Sumenep, Hendra Purnama mengatakan, 4 Kades itu secara nyata dan sengaja melanggar netralitas Kades dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

“4 Kades itu, jelas melakukan pelanggaran secara nyata dan sengaja sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Dan Pasal 29, Pasal 30, Pasal 51, Pasal 52 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014,” terangnya dalam rilis tertulis usai melapor ke Bawaslu Sumenep.

Usai dari Bawaslu, mereka langsung melanjutkan ke KPU dan Bupati Sumenep sebagai tembusannya.

“Dugaan pelanggaran ini kami harap diproses secara maksimal,” imbuhnya.

Karena 4 Kades dituding melakukan pelanggaran berat. Dari itu LSM GMAS Sumenep minta kepada Bawaslu Sumenep untuk merekomendasikan Sanksi Pemberhentian kepada Bupati Sumenep. (Lim)

Comment