News Satu, Sumenep, Selasa 6 Oktober 2020- MR (30) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polisi. MR ditangkap Polisi, karena diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Tertangkapnya, MR berawal dari tertangkapnya AS oleh petugas. Kemudian petugas melakukan pengembangan dalam kasus tersebut, dan AS mengaku, jika barang haram itu dibeli dari MR.
“Kami langsung melakukan pengembangan, dan menangkap MR,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (6/10/2020).
Dari tangan petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, satu sedotan untuk takar sabu dan dua sedotan bekas pakai sabu.
“Saat ini, tersangka MR masih menjalan pemeriksaan di ruang penyidik,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Lim)
Comment