News Satu, Probolinggo, Senin 15 Agustus 2022- Sebuah mobil pickup bernopol N 8147 PP berplat merah yang diduga milik pemkot Probolinggo saat melintasi Jl Suroyo, langsung ditilang pihak Satlantas Polres Probolinggo Kota, lantaran mobil tersebut mengangkut penumpang di bak mobil pickup belakang.
Saat kendaraan tiba depan sekolah Taman Siswa depan hotel Tampiarto, yang penumpangnya terdiri dari ASN (Aparatur Sipil Negara) langsung diberhentikan oleh Kasat lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah.
Saat dikonfirmasi soal tindakannya, AKP Roni Faslah tetap melakukan tindakan itu karena melanggar aturan lalu lintas.
“Yang jelas ini melanggar aturan,” tandasnya, Senin (15/8/2022).
Pihaknya melakukan hal itu, tidak ingin peristiwa lama yang terjadi kecelakaan penumpang duduk diatas bak terbuka kendaraan pickup yang menewaskan belasan nyawa korban saat di jalan raya Tongas.
“Kita tidak ingin kejadian itu terulang lagi,” ujarnya.
Dari pantauan dilapangan, tampak Polisi Satlantas lakukan Penertiban terhadap semua kendaraan yang melintas di sepanjang jalan Suroyo itu. Tidak hanya dilakukan pada mobil L300 berplat merah saja, tetapi juga pada setiap kendaraan yang melanggar langsung dihentikan serta beri pengarahan soal aturan lalu lintas. Hingga di depan lokasi Satlantas Probolinggo. (Bambang)
Comment