News Satu, Sumenep, Sabtu 27 Januari 2018- Peredaran narkoba di Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) cukup meresahkan masyarakat, bahkan hampir setiap Polres setempat melakukan penangkapan terhadap para pengguna maupun pengedar narkoba. Kali ini, seorang warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, berinisial SM (30) diamankan Satreskoba karena kedapatan simpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram.
Terungkapnya peredaran narkoba di wilayah Lenteng Sumenep ini, berawal dari informasi masyarakat, jika selama ini tersangka SM selalu menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik tersangkan.
Saat tersangka melintas di Jalan raya Lenteng, langsung diberhentikan oleh anggota Polsek Lenteng. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Sabu-sabu itu disimpan dalam bungkus rokok yang diselipkan dalam sarung sebelah kiri tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Mukit, Sabtu (27/1/2018).
Selain mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 0,30 gram, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 200.000 dan 1 buah HP merk Samsung warna putih.
“Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial H seharga Rp 350 ribu,” terang mantan Kapolsek Lenteng Sumenep ini.
Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) Subside Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan mengejar H yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba,” pungkasnya. (Roni)
Comment