HEADLINEKRIMINALNEWSREGIONAL

Todong Tukang Ojek Online, Dua Pemuda Manado Diamankan Polisi

×

Todong Tukang Ojek Online, Dua Pemuda Manado Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Todong Tukang Ojek Online, Dua Pemuda Manado Diamankan Polisi
Todong Tukang Ojek Online, Dua Pemuda Manado Diamankan Polisi

News Satu, Manado, Rabu 31 Januari 2018- Aksi yang dilakukan JPU (18) dan RH (16) warga Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) benar-benar nekat. Pasalnya pelaku yang salah satunya (RH, red) masih berstatus pelajar di Sekolah Kejuruan ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap tukang ojek online.

Dalam aksinya, kedua pelaku yang pada saat itu sedang berboncengan naik sepeda motor menghadang Budiyanto Pade (korban, red) Selasa (30/1/2018) sekitar pukul 05.30 Wita, di Jalan TNI 8 Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Saat korban terjatuh, pelaku JPU turun dari motor dan mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) agar korban menyerahkan handphone-nya.

“Akibat kejadian tersebut, korban (tukang ojek online, red) mengalami luka di kedua lututnya dan dagu, serta lengan bagian kiri. Usai mengambil barang korban, kedua pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban begitu saja,” terang Kasubag Humas Polres Manado, AKP Roly Sahelangi, Rabu (31/1/2018).

Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, lalu Tim Macan Resmob Polresta Manado langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya yang terletak di Kelurahan Banjer Lingkungan V, Kecamatan Tikala Manado,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti (BB) berupa satu (1) unit Handphone Samsung J2 Prime dan sebilah pisau badik yang dipakai untuk mengancam korban, langsung diamankan ke Polresta Manado.

“Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus menginap di sela tahanan Polresta Manado. Selain itu, mereka terancam dijerat pasal 362 dan 363 KUHP. (Rendi)

Comment