News Satu, Pamekasan, Senin 8 Mei 2023- Ribuan tenaga kesehatan (Nakes) dan Dokter di Kabupaten Pemekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan aksi demo. Dalam aksinya mereka menolak Rencana Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Mereka datang berbondong dengan membawa seruan aksi berupa pamflet dan poster besar. Lalu juga ada yang bersepeda motor dengan baju nakes serta ada yang mengenakan pakaian hazmat yang dikenal sebagai baju pengaman nakes saat penanganan Covid lalu.
Tercatat, ribuan peserta aksi ini terdiri dari berbagai organisasi para nakes yang demo hari ini. Yakni dari gabungan dari 5 organisasi profesi yang terdiri dari 700 perawat, 500 bidan, dan 100 dokter.
Menurut Ketua IDI Pamekasan Dr Trisusandi saat orasi ada beberapa tuntutan yang diteriakkan di depan pelataran Gedung DPRD di jalan Kabupaten. Dengan tegas, pihaknya mengatakan bahwa hari ini baru separuh nakes di Pamekasan yang turun jalan dan serukan demo.
“Kami akan menerjunkan seluruh nakes di Pamekasan bila tuntutan kami tidak segera dipenuhi,” katanya, Senin (8/5/2023).
Dalam aksinya mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Pamekasan, dari Fraksi PKB, Khairul Umam dan menerima tuntutan, lalu menyatakan akan melanjutkan tuntutan ke pusat.
“Berikut ini tuntutan 5 Organisasi Profesi yang menolak Omnibus Law RUU Kesehatan. Menolak Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas,” tandasnya.
Selain itu juga, memohon dukungan kepada seluruh anggota DPR dan pemerintah untuk mempertahankan eksistensi dari 10 Undang-Undang. Diantaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
” Selain itu ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan,” tukasnya.
Lanjut Ketua IDI Pamekasan, selain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
“Jika memang sangat diperlukan dalam regulasi kesehatan, lebih baik menambahkan hal-hal yang dianggap perlu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanpa harus mencabut UU pada point No 2,” ujarnya.
Sekedar informasi, massa aksi tergabung dalam lima organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kemudian nampak juga dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia.
Salah satu peserta aksi dari Puskesmas Waru, Qamariyah Bahris, penuh semangat berteriak, bahwa pihaknya menolak RUU Kesehatan Omnibus Law lantaran dianggap merugikan hak-hak nakes. Lalu menilai sarat kepentingan pribadi dari penguasa yang menciderai kepentingan masyarakat dan nakes saat ini.
“Patut diduga adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri,” pungkasnya. (Yudi)
Comment