Sumenep, News Satu- Seorang pengusaha muda asal Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang memiliki tiga warung sembako di Banten, HY alias Eeng, dilaporkan istrinya sendiri ke Polres Sumenep, Polda Jatim, atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga. Laporan tersebut terdaftar dalam STTLP/B/153/III/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Pelapor, Nur Azizah (35), yang merupakan warga Dusun Ombul, Desa Jate, Pulau Giliraja, mengungkapkan bahwa suaminya tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai kepala keluarga sejak November 2024.
“Awalnya kami berjuang bersama dari nol, membuka warung sembako hingga sukses memiliki tiga toko. Tapi setelah usaha berkembang, saya justru tidak diberi akses ke hasil usaha kami, bahkan kebutuhan sehari-hari pun diabaikan,” ungkap Azizah, Rabu (19/3/2025).
Pasangan ini awalnya merantau ke Serang, Banten, bekerja sebagai penjaga toko hingga akhirnya membuka tiga warung sembako yang berkembang pesat. Namun, di tengah kesuksesan itu, Azizah merasa mulai disisihkan oleh suaminya sendiri.
Klimaks terjadi saat HY mengajak Azizah pindah ke rumah keluarganya di Sumenep, dengan alasan merawat orang tua yang sakit. Namun, sesampainya di sana, Azizah justru mengalami penelantaran.
“Saya hanya diberi uang belanja seadanya, bahkan untuk sekadar kembali ke rumah kami di Pulau Giliraja pun tidak diizinkan,” lanjutnya.
Merasa tidak tahan, Azizah akhirnya memutuskan meninggalkan rumah suaminya pada 9 Desember 2024, dan melaporkan tindakan HY ke pihak berwajib.
Kasus ini kini telah masuk ke ranah hukum, di mana HY terancam dijerat dengan Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Saat dikonfirmasi, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas**, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya cek dulu ya,” jawabnya singkat melalui pesan singkat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan hak istri dalam rumah tangga dan kewajiban suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga. (Robet)
Comment