Situbondo, Senin 15 September 2025 | News Satu- Aksi pembobolan konter handphone di Kampung Sak-sak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo berhasil diungkap Satreskrim Polres Situbondo. Polisi mengamankan pelaku AH (46) yang diduga membobol konter handphone pada Minggu (14/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menyebutkan modus pelaku adalah dengan merusak kunci pintu konter lalu mengambil sejumlah barang berharga.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Redmi 9C oranye, satu dusbook HP Redmi, uang tunai Rp1,7 juta, 16 voucher Telkomsel, 48 voucher Indosat, dan 27 botol parfum,” jelasnya, Senin (15/9/2025).
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp7 juta. Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Situbondo bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka.
Kini AH menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Rutan Polres Situbondo. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk kriminalitas. Segera laporkan jika ada hal mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (Imam)
Comment