Probolinggo, Senin 11 Mei 2026 | News Satu- DPRD Kota Probolinggo mulai menggodok tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang dinilai menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Salah satunya Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diproyeksikan menjadi solusi atas persoalan ketertiban kota hingga pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Pembahasan itu mengemuka dalam rapat paripurna lanjutan DPRD Kota Probolinggo yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD. Agenda utama rapat yakni penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL serta penjelasan dua Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pariwisata dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Shynta Kusumawardhani didampingi Wakil Ketua II Santi Wilujeng. Hadir pula Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Penjabat Sekda Rey Suwigtyo, kepala OPD, hingga para camat.
Ketua DPRD Dwi Laksmi menegaskan pembahasan tiga Raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kota Probolinggo.
“Tiga Raperda ini akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif agar menghasilkan regulasi yang tepat sasaran serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Sorotan utama tertuju pada Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL. Pemerintah Kota Probolinggo menilai keberadaan pedagang kaki lima menjadi bagian penting ekonomi kerakyatan, namun di sisi lain juga memunculkan persoalan ketertiban umum, kebersihan lingkungan, hingga kemacetan lalu lintas akibat penggunaan fasilitas publik dan bahu jalan.
Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari menyebut regulasi baru diperlukan karena aturan lama dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi kota saat ini.
“Pedagang kaki lima merupakan sektor ekonomi kerakyatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Namun penataan dan pemberdayaan harus dilakukan agar aktivitas usaha mereka tidak berbenturan dengan kepentingan umum,” kata Ina.
Ia menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL dinilai tidak lagi mampu menjawab tantangan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat perkotaan.
Karena itu, pemerintah mendorong lahirnya regulasi baru yang tidak hanya menitikberatkan pada penertiban, tetapi juga pemberdayaan pelaku usaha kecil agar lebih tertata, produktif, dan berkelanjutan.
“Penataan PKL penting untuk menciptakan ketertiban sosial, ketenteraman masyarakat, kebersihan lingkungan, serta kelancaran lalu lintas,” tegasnya.
Selain Raperda PKL, DPRD Kota Probolinggo juga memprioritaskan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pariwisata yang diharapkan menjadi fondasi pengembangan sektor wisata daerah agar lebih kompetitif dan mampu meningkatkan perekonomian lokal.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disiapkan untuk memperkuat perlindungan sosial dan pelayanan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan di Kota Probolinggo.
Langkah DPRD dan Pemkot Probolinggo menggodok tiga Raperda strategis ini dinilai menjadi sinyal penguatan arah pembangunan daerah yang lebih tertib, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Bambang)






