PAMEKASAN, Senin, 2 November 2026 | News Satu – Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan ulama membahas langkah antisipasi terhadap dugaan pelanggaran aturan usaha hiburan serta upaya menjaga moral generasi muda. Dalam dialog tersebut, ulama meminta enam lokasi yang sebelumnya ditutup tidak kembali beroperasi.
Dialog yang dipimpin Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman itu digelar di Peringgitan Dalam Pendopo Rangga Sukawati, Senin (2/11/2026). Forum tersebut juga membahas penyusunan kesepakatan dengan pelaku usaha hiburan, termasuk usaha biliar dan kafe berkaraoke.
Kholilurrahman mengatakan pemerintah daerah telah memanggil pemilik kafe berkaraoke serta pengusaha yang tempat usahanya dicurigai melanggar ketentuan. Mereka diminta menyatakan kesediaan untuk mematuhi aturan yang disepakati secara tertulis.
“ Saya berharap pada hari ini, merupakan forum yang nantinya mengambil kesepakatan bersama. Kita nanti akan mengundang beberapa pengusaha hiburan, termasuk biliar dan lain-lain, untuk dibuatkan kesepakatan,” ungkapnya.
Menurut Bupati, kepatuhan terhadap kesepakatan tersebut akan dipantau oleh tim gabungan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah dan ketentuan lainnya. Kesepakatan juga direncanakan memuat konsekuensi bagi pengusaha yang kembali melakukan pelanggaran.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada forum itu, salah satu bentuk konsekuensi yang dibahas adalah kesediaan pengusaha menyerahkan peralatan usaha serta menerima penyegelan permanen apabila melanggar ketentuan.
“Apabila kami melanggar, kami siap menyerahkan peralatan dan kami siap untuk disegel selama-lamanya. Apabila kami melanggar lagi dan seterusnya, nanti bisa kita susun,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan ulama, Abdul Azis, menyampaikan bahwa ulama dan tokoh masyarakat meminta enam lokasi yang sebelumnya ditutup agar tidak kembali beroperasi. Mereka menginginkan penutupan tersebut berlaku permanen.
Abdul Azis menegaskan, apabila segel dibuka kembali oleh pihak yang tidak berwenang, persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum oleh aparat berwenang.
“Artinya apabila dibuka kembali, itu akan menjadi ranah hukum yang akan diproses oleh pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian. Artinya, perusakan segel adalah pidana yang harus ditindak. Itu sudah menjadi komitmen bersama,” katanya.
Ia juga menyebut pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai sejumlah tempat lain yang dicurigai menjadi lokasi penyakit masyarakat. Namun, Abdul Azis belum mengungkap lokasi tersebut karena masih berupa dugaan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Dialog itu dihadiri Komandan Kodim 0826/Pamekasan Letkol Kav. Agus Wibowo Hendratmoko, Wakapolres Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri, unsur Pengadilan Agama, ulama, tokoh masyarakat, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.







