News Satu, Malang, Selasa 7 Mei 2024- Seorang pria berinisial MRR (23) Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta setempat, setelah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, DEF (23), yang saat itu sedang hamil 4 bulan.
Insiden tragis ini, terjadi akibat cemburu yang meluap setelah MRR menemukan pesan WhatsApp antara istrinya dan mantan kekasih. Pelaku MRR telah menjalani pernikahan dengan DEF sejak Desember 2023.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Malang, Polda Jatim, Kompol Danang Yudanto, kekerasan bermula pada Jumat (26/4/2024) pukul 11.00 WIB ketika MRR mengecek ponsel milik korban.
“Pelaku kemudian menemukan pesan dari seorang pria yang membuatnya curiga, memicu pertengkaran di antara keduanya,” katanya, Selasa (7/5/2024).
Pertengkaran tersebut berujung pada MRR memukul DEF dengan tangan, namun tidak puas, MRR melanjutkan aksi kekerasan dengan menggunakan senjata celurit, sehingga menyebabkan DEF mengalami luka-luka serius.
“Korban berusaha meminta pertolongan kepada saudaranya, namun MRR tetap melanjutkan aksi kekerasannya,” tandansya.
Beruntung, seorang warga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, sehingga MRR dapat ditangkap di tempat kejadian perkara di Jalan Muharti RT 8 RW 10.
“Saat ini, korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut, dan janin yang dikandungnya dalam keadaan sehat,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, MRR dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 10 tahun. (Imam)