News Satu, Malang, Rabu 8 Mei 2024- Polresta Malang, Jawa tImur, menangkap pelaku eksibisionis yang telah membuat resah warga resah. Pelaku, berinisial KA (32), melakukan aksi tidak senonoh ini di area yang sering dijadikan tempat berkumpul oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Eksibisionisme, yang merupakan kelainan perilaku, menyebabkan pelaku memperlihatkan alat kelaminnya kepada orang lain tanpa persetujuan.
Kapolsek Lowokwaru, Polresta Malang, Polda Jatim, Kompol Anton Widodo, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan tindakan ini sebanyak empat kali di lokasi berbeda di Tlogomas sejak Desember 2023.
“Pada 27 April 2024, pelaku melakukan aksinya dan satu kejadian berhasil terekam CCTV milik warga,” ujar Kompol Anton, Rabu (8/5/2024).
Setelah video tersebut viral di media sosial, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada 4 Mei 2024, tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku, yang telah bercerai dengan istrinya sejak 2018, mengaku bahwa ia merasa puas saat melihat reaksi korban yang terkejut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 Undang-undang RI nomor 4 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal 381 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” pungkasnya.
Penangkapan pelaku ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari tindakan kriminal yang meresahkan. (Imam)