News Satu, Manado, Kamis 25 April 2024- Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg emas diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Sulut.
Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Yudhiawan Wibisono, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut berhasil menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana pertambangan. Tersangka tersebut adalah LS (58), MR (35), dan RH (36), yang ditangkap di Bandara Sam Ratulangi Manado pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita.
“Para tersangka kedapatan akan mengirimkan batangan emas yang diduga berasal dari hasil pertambangan emas ilegal di Sulawesi Utara melalui Bandara Udara Internasional Sam Ratulangi Manado untuk dijual kembali di Surabaya,” katanya, Kamis (25/4/2024).
Irjen. Pol. Yudhiawan Wibisono menjelaskan bahwa anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram yang terkemas rapi dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00,” pungkasnya. (Rendi)