Ini 7 Titik Dari 8 Rayon Penyekatan Bagi Pemudik Nekat di Jatim

News Satu, Pamekasan, Kamis 22 April 2021- Jajaran Forkopimda Jawa timur diantaranya yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto Dan juga Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, telah melakukan rapat koordinasi dengan Panglima TNI dan Kapolri.

Mereka secara intensif berdiskusi dan melaporkan kesiapannya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan beberapa Menteri secara Virtual di gedung Rupatama Mapolda Jatim, Rabu kemarin. Sehingga pasca rapat virtual itu akhirnya jajaran pemangku kebijakan di provinsi Jawa Timur ini mengambil langkah strategis dan taktis untuk persiapan kemungkinan arus mudik tahun ini.

Alhasil, Forkopimda Jawa Timur, telah menetapkan 7 titik 8 rayon di jalur penyekatan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi pemudik saat perayaan Idul Fitri. Sesuai dengn Imendagri nomor 9 tahun 2021 tentang larangan mudik.

Gubernur Khofifah mengatakan, Proses persiapan sudah dilakukan pihaknya secara seksama dan matang. Itu dari mulai pembuatan surat edaran, baik dari BNPB maupun dari Kemendagri juga dari Kementerian perhubungan tentang larangan mudik.

“Inilah yang di breakdown sangat detail titik-titik penyekatan, dari mulai Cikampek terutama KM 66, kemudian Jawa Barat, kemudian Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ujar Khofifah didampingi Pangdam dan Kapolda pada media, Kamis (22/4/2021).

Khusus, di Jawa Timur sendiri ada 7 titik penyekatan utama yang berbatasan. Diantaranya, Jalur Tol Ngawi – Solo, jalur Arteri Ngawi berbatasan dengan Sragen, Banyuwangi berbatasan dengan Bali, Magetan perbatasan dengan Karanganyar, Tuban berbatasan dengan Rembang, Pacitan perbatasan dengan Wonogiri, dan Bojonegoro berbatasan dengan Cepu.

“Jadi ada titik-titik yang memang kita lakukan penyekatan secara detail di situ, ini saya sampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi persiapan operasi ketupat, dan persiapan lebaran termasuk antisipasi mudik lebaran,” imbuhnya.

Khofifah juga menjelaskan, sesuai dengan Imendagri nomor 9 tahun 2021 tentang larangan mudik, yang harus dipahami oleh masyarakat, khususnya bagi pemudik yang nekat. Jadi ini harus diinformasikan kepada segenap lapisan masyarakat secara utuh dan menyeluruh agar lebih dini dipahami.

Dari 7 titik itu ada 8 rayon nanti, secara detail menurut Khofifah, itu wilayahnya Kapolda, tapi bahwa harus terkonfirmasi kepada masyarakat bahwa di dalam imendagri nomor 9 tahun 2021 itu ada klausul dimana kalau ada yang kemudian nekat melakukan mudik maka antara lain mereka akan dikarantina 5 x 24 hari dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu.

“Nah, secara teknis soal bagaimana peningkatan dan kemudian proses delivery-nya, ketika misalnya ada yang sudah diputar balik di beberapa titik penyekatan sebetulnya ada proses putar balik mereka ke daerah asal, daerah asal bukan daerah tujuan ya, supaya mereka bisa menghindari kemungkinan hal yang tidak diinginkan,” Lanjutnya.

Mantan Mensos RI ini, juga menegaskan, Hal yang tidak diinginkan itu adalah bahwa saat ini penyebaran covid-19 belum berhenti, dalam data yang disampaikan oleh Kapolri tadi 48,3% lansia itu potensial. Bahkan kemungkinan mereka bisa meninggalkan kita semua jikalau terkonfirmasi Covid.

“Padahal mungkin biasanya tujuan utamanya adalah silaturahim dengan yang paling di tuakan di keluarga itu. Oleh karena itu, kalau kita menyayangi keluarga kita, terutama para pinisepuh di keluarga kita,” tuturnya.

Jadi mengingat data yang disampaikan oleh Kapolri tadi cukup tinggi risikonya, akan adanya peningkatan korban akibat terpapar Covid-19, yang dialami oleh para lansia. Maka diharapkan masyarakat lebih bijak untuk menunda dulu keinginan mudik tahun ini. (Yudi)

Komentar