HEADLINENEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

Ini Pola Antisipasi Banjir Menurut Wabup Fattah Jasin 

221
×

Ini Pola Antisipasi Banjir Menurut Wabup Fattah Jasin 

Sebarkan artikel ini
Ini Pola Antisipasi Banjir Menurut Wabup Fattah Jasin
Ini Pola Antisipasi Banjir Menurut Wabup Fattah Jasin

News Satu, Pamekasan, Rabu 3 Agustus 2022- Pemerintah kabupaten Pamekasan Jawa timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat getol pelototi persoalan bencana. Terutama dalam langkah taktis dalam penanganan banjir yang kerap genangi perkotaan dan sungai yang membelah bumi gerbang salam selama ini.

Bahkan Wakil Bupati atau Wabup RB Fattah Jasin dengan tegas mengatakan, pihaknya terlebih dahulu harus menginventarisir beberapa persoalan. Khususnya untuk mengatasi banjir yang menimpa Kabupaten Pamekasan setiap musim penghujan.

Yakni diantaranya seperti penanganan banjir untuk jangka waktu sementara dan darurat yang bisa ditangani langsung oleh pemerintah kabupaten, atau penanganan jangka panjang. Sehingga pola.kerja antisipatif yang akan dilakukan tepat dan efektif oleh pemerintah daerah setempat kedepannya.

“Tetapi kalau penanganan permanen yang menyangkut infrastrukturnya, itu harus ada perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Jadi wilayah wilayah sungai yang ada disini dilihat. Kalau wilayah sungainya yang berpotensi untuk banjir, maka harus dibuatkan embung,” tukasnya, Rabu (3/8/2022).

Mantan Pejabat Pemprov Jawa Timur itu menambahkan seperti yang dilansir laman pemkab, pembangunan embung dapat dilakukan dengan skala kecil atau skala besar. Untuk skala kecil tentu harus dibangun di beberapa titik melihat dari hulu hingga hilir sesuai dengan tingkat kerawanannya.

Sementara itu, untuk penanganan jangka panjang berupa embung besar telah menjadi atensi pemerintah provinsi. Nah, pola kolaborasi ini kemudian dijadikan langkah efektif dan taktis untuk mengurangi adanya bencana alam seperti banjir tahunan yang biasanya kerap terjadi.

Pasalnya, pembangunan wilayah sungai seperti embung menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau bahkan pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten hanya memiliki kewenangan membangun untuk sungai yang bersifat lokal.

“Sejauh ini yang dilakukan oleh Pemkab Pamekasan yang sifatnya sementara. Seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) fokus penanggulangan darurat,” tukasnya.

Fattah Jasin juga garis bawahi, penanganan banjir tersebut harus dilihat mulai hulu hingga hilir yang menjadi penyebabnya. Karena sejauh ini, banjir yang terjadi di wilayah perkotaan merupakan air kiriman dari wilayah hulu.

“Teman-teman harus melihat dan membuktikan apakah memang ada galian C yang diberikan izin tetapi mereka tidak mengindahkan mengenai catatan yang ada. Seperti melakukan konservasi, rehabilitasi, ngambilnya tidak sesuai ketentuan misalnya, itu rawan,” tandasnya.(Yudi)

Comment