HEADLINENEWSPAMEKASANREGIONAL

Mengenal Lebih Detail Pita Cukai Edisi Tahun 2021

×

Mengenal Lebih Detail Pita Cukai Edisi Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Mengenal Lebih Detail Pita Cukai Edisi Tahun 2021
Mengenal Lebih Detail Pita Cukai Edisi Tahun 2021

News Satu, Pamekasan, Kamis 22 Juli 2021- Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas. Kemudian memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.

Pita cukai mengalami pembaharuan desain setiap tahunnya dengan maksud untuk membedakan pita cukai yang lama dengan yang baru. Selain itu, dengan pembaharuan yang rutin dilakukan dan konsep desain yang berbeda dan fitur pengaman yang tinggi, membuat pita cukai sulit untuk dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sejalan dengan hal tersebut, menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Madura, Zainul Arifin, Pihaknya telah mengadakan Program Pembinaan Keterampilan Pegawai (P2KP). Dikesempatan itu khusus dengan muatan materi identifikasi Pita Cukai Tahun 2021 pada awal Juni 2021 lalu.

Bahkan, mengingat pandemi semua dilaksanakan secara daring dan disiarkan langsung di Aula Kantor Bea Cukai Madura. Khusus materi yang dibawakan langsung oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Trisilo Asih Setiawan.

Tak ayal, sebagai Negara Maritim, Pita Cukai desain tahun 2021 memuat tema desain “Biota Laut Indonesia”. Adapun Fitur pengaman Pita Cukai Desain 2021 terdiri dari Kertas Sekuriti, Hologram Sekuriti dan Cetakan Sekuriti.

“Terdapat lima warna Pita Cukai untuk Hasil Tembakau dari masing-masing produk dengan golongan tertentu. Warna ungu untuk produk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I, Warna Merah untuk Golongan II, dan Warna Cokelat untuk SKT dan SPT Golongan III,” ungkapnya. Kamis (22/7/2021).

Nah, pita cukai berwarna Hijau sendiri untuk pita cukai sigaret kretek tangan filter (SKTF), sigaret putih tangan filter (SPTF), tembakau iris (TIS), rokok daun atau klobot (KLB), sigaret kelembak menyan (KLM), cerutu (CRT), dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) tanpa golongan. Terakhir, ada warna Biru untuk Tanpa Golongan (Impor) meliputi Hasil Tembakau yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean.

Secara teknis untuk memudahkan dalam membedakan Pita Cukai Asli dengan yang Palsu terdapat terdapat 11 unsur informasi yang harus ada dalam Desain Pita Cukai Hasil Tembakau. Yakni, meliput Lambang Negara Republik Indonesia, Lambang Ditjen Bea dan Cukai, Tarif Cukai, Angka Tahun Anggaran dan Harga Jual Eceran.

Kemudian ada corak Teks “INDONESIA”, Teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU”,Jumlah Isi Kemasan. Lalu juga tertera Jenis Hasil Tembakau, Hologram dan Personalisasi.

“Selain itu, Tahap awal proses identfkasi pita cukai dapat dilakukan secara kasat mata. Beberapa cara identfkasi dan fitur pengaman Pita Cukai secara kasat mata seperti : Warna kertas kebiruan, Serat kasat mata berwarna cokelat dan jingga serta Double tone watermark Bintang Segi Empat dan Teks “PC” pada kertas. Pada Pita Cukai asli, Cetakan juga terlihat jelas dan tajam,” ujarnya.

Dalam kesempatan kala itu, menurutnya, para pegawai juga berkesempatan untuk mengidentifikasi pita cukai asli menggunakan metode-metode tertentu. Beberapa metode yang digunakan yaitu dengan kasat mata, menggunakan kaca pembesar, sinar UV, Holo Reader, dan menggunakan cairan kimia.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan ilmu baru terkait cara identifikasi pita cukai yang dapat bermanfaat bagi diri sendiri ataupun untuk mensosialisasikan kepada masyarakat guna senantiasa waspada memerangi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal terutama rokok illegal,” tukasnya.(Yudi)

Comment