News Satu, Probolinggo, Selasa 30 Juni 2020- MR (21) warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap Polisi, karena diduga mencuri Handphone (HP) milik tetangganya.
“Pelaku kami tangkap, karena diduga telah mencuri HP,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (30/6/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mengambil Handphone milik tetangganya tersebut dengan membobol jendela belakang rumahnya.
“Pelaku membobol jendela bagian belakang rumah korban,” tandasnya.
Dalam kejadian ini, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 2 unit Handphone, Charger, dan senter.
“Pelaku pernah ditangkap 2 tahun yang lalu dengan kasus yang sama,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (Bambang)
Comment