News Satu, Probolinggo, Kamis 8 Agustus 2024- Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Probolinggo resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Lukman Edy, ke polisi. Langkah ini diambil atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pernyataan Lukman Edy yang dianggap mencemarkan nama baik pengurus PKB setempat.
Ketua DPC PKB Kota Probolinggo, Abdul Mujib, yang didampingi oleh sejumlah pengurus dan anggota fraksi PKB, menyampaikan laporan tersebut secara langsung di Kantor Polres Probolinggo Kota. Abdul Mujib menegaskan bahwa pernyataan Lukman Edy yang viral di media sosial telah merugikan dan mencemarkan nama baik partai di mata publik.
“Kami di sini menyerahkan laporan terhadap dugaan pelanggaran pasal tertentu oleh saudara Lukman Edy terkait pernyataannya di sejumlah media sosial yang tidak sesuai dengan administrasi dan fakta,” ujar Abdul Mujib, Kamis (8/8/2024).
Abdul Mujib menambahkan bahwa pernyataan Lukman Edy dapat menimbulkan perpecahan dan perbedaan pemikiran di antara kader PKB. Ia mengkhawatirkan bahwa pernyataan tersebut akan berdampak negatif terhadap soliditas dan kesatuan partai.
“Menurut kami, pernyataan tersebut akan menimbulkan pemikiran-pemikiran yang tidak sesuai di antara kader PKB. Kami tidak ingin hal itu terjadi, sehingga kami memutuskan untuk membuktikan kebenarannya di hadapan hukum,” tambah Abdul Mujib.
Abdul Mujib juga menegaskan bahwa pernyataan Lukman Edy tidak benar baik secara administrasi maupun faktual, dan oleh karenanya dianggap melanggar UU ITE.
“Pernyataan tersebut tidak benar sama sekali, baik secara administrasi maupun faktual. Karena itu, kami melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa internal partai politik yang melibatkan tokoh-tokoh besar dan mengancam kesatuan serta soliditas partai. DPC PKB Kota Probolinggo berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, Polres Probolinggo Kota menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan terkait kasus ini. (Bambang)