HEADLINENEWSNEWS SATUPEMERINTAHANREGIONALSOLO

Pelantikan Kepala Dispendukcapil Kota Solo Ditunda

4910
×

Pelantikan Kepala Dispendukcapil Kota Solo Ditunda

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Kepala Dispendukcapil Kota Solo Ditunda
Pelantikan Kepala Dispendukcapil Kota Solo Ditunda

News Satu, Solo, Senin 6 Mei 2024- Pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah (Jateng), yang seharusnya dilaksanakan awal Mei 2024 telah diundur.

Hal ini disebabkan karena belum adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengangkatan pejabat tersebut. Pemkot Solo sebelumnya telah menyelesaikan proses open bidding seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi jabatan tersebut.

Tiga nama pegawai negeri sipil (PNS) terbaik telah diserahkan kepada Wali Kota Solo, antara lain Agung Hendratno, Beni Supartono Putro, dan Sulistiarini. Namun, pengangkatan Kepala Dispendukcapil membutuhkan rekomendasi langsung dari Kemendagri.

Dwi Ariyatno, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Solo, menjelaskan bahwa proses seleksi telah selesai di tingkat Kota, namun kini berlanjut ke tingkat Kementerian Dalam Negeri.

“Interview dengan tiga kandidat terbaik juga telah dilakukan secara daring sebagai bagian dari proses seleksi,” katanya, Senin (6/5/2024).

Saat ini, proses pengangkatan Kepala Dispendukcapil menunggu dua Surat Keputusan (SK), yaitu dari Menteri Dalam Negeri dan dari Walikota Surakarta.

“Pelantikan direncanakan bersamaan dengan rotasi dan mutasi pejabat pada 1 Juni mendatang, seiring dengan beberapa pejabat yang pensiun dan jabatan kosong di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tandasnya.

Sementara, Budi Murtono, Sekretaris Daerah Pemkot Solo, memastikan bahwa pelantikan tersebut masih menunggu rekomendasi resmi dari Kemendagri.

“Hingga saat ini, jabatan Kepala Dispendukcapil diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Pemkot Solo telah mengajukan izin untuk pelantikan pejabat yang menggantikan pejabat yang pensiun pada 1 Juni mendatang, mengingat dalam aturan yang berlaku, kepala daerah tidak diperbolehkan melantik pejabat dalam enam bulan menjelang masa purna tugas.

“Selama proses berjalan, Pemkot Solo tetap menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku serta berharap agar proses pengisian jabatan Kepala Dispendukcapil dapat segera diselesaikan dengan lancar,” pungkasnya. (Beni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.