HEADLINENEWSNEWS SATUPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

Aktivis Sumenep Desak Pemkab Cabut Izin Pembangunan BHC

4146
×

Aktivis Sumenep Desak Pemkab Cabut Izin Pembangunan BHC

Sebarkan artikel ini
Aktivis Sumenep Desak Pemkab Cabut Izin Pembangunan BHC
Aktivis Sumenep Desak Pemkab Cabut Izin Pembangunan BHC

News Satu, Sumenep, Senin 1 April 2024- Aktivis di Sumenep, melalui Pusat Kajian dan Analisis Kebijakan Daerah (Pusaka), menyoroti pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, yang diduga melanggar Perda RTRW nomor 12 tahun 2013.

Menurut Muhsin, pembangunan BHC diduga melanggar Pasal 76 ayat 5 Perda Kabupaten Sumenep tentang RTRW, yang menetapkan ketentuan zonasi kawasan sempadan sungai.

“Tidak ada tanda patok atau papan pengumuman yang menandakan batas garis sempadan sungai di sekitar lokasi pembangunan,” tegasnya, Senin (1/4/2024).

Dalam pasal 84 Perda RTRW nomor 12 tahun 2013, Muhsin mendesak Pemkab Sumenep untuk mencabut izin pembangunan BHC.

“Pelanggaran di bidang penataan ruang harus dikenai sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan dan pencabutan izin,” ujarnya.

Kemudian pada ayat 2 pasal 84 Perda RTRW nomor 12 tahun 2013 berbunyi, Pelanggaran di bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat berwenang, lalu pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang;dan/atau menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum.

“Maka pada ayat 3, Pemkab harus memberikan sanksi administrastif sebagaimana dimaksud pada ayat 1, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau denda administrative,” ungkapnya.

Namun, faktanya dilapangan, hingga saat ini masih belum ada tindakan apapun. Bahkan, pembangunan tersebut tetap berlangsung, meski diduga melanggar Perda RTRW nomor 12 tahun 2013.

“Konon kabarnya BHC tersebut milik MH Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI. Jadi mungkin Instansi terkait takut untuk memberikan sanksi, karena merupakan paman Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo,” tukasnya.

Sementaran, Ir. Eri Susanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi newssatu.com melalui via WhatsApp belum memberikan tanggapan  terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Perda RTRW nomor 12 tahun 2013, dalam Pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC).

Peletakan batu pertama Pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC) yang dikabarkan milik MH Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, dilakukan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, padaSenin (4/4/2022) sore. (Robet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.