HEADLINEKEPULAUANMIGASNEWSNEWS SATUPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

Melanggar Aturan, Aktivis Di Sumenep Desak SKK Migas Cabut Izin PT MGA Utama Energi

×

Melanggar Aturan, Aktivis Di Sumenep Desak SKK Migas Cabut Izin PT MGA Utama Energi

Sebarkan artikel ini
Melanggar Aturan, Aktivis Di Sumenep Desak SKK Migas Cabut Izin PT MGA Utama Energi
Melanggar Aturan, Aktivis Di Sumenep Desak SKK Migas Cabut Izin PT MGA Utama Energi

News Satu, Sumenep, Selasa 24 September 2024- Kehadiran PT MGA Utama Energi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) di Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, mendapat sorotan tajam dari aktivis dan masyarakat setempat.

Aktivis di Sumenep, Kurniadi menegaskan bahwa perusahaan migas tersebut telah melanggar berbagai aturan yang mengharuskan sosialisasi kepada warga sebelum melakukan eksploitasi.

Kurniadi, yang juga seorang pengacara ternama di Kabupaten Sumenep, mengatakan bahwa kehadiran perusahaan tersebut tidak memberikan dampak positif. Ia mencatat kurangnya transparansi dan komunikasi dari PT MGA Utama Energi mengenai aktivitas migas yang dilakukan, sehingga membuat warga kecewa.

“Perusahaan migas yang akan melakukan eksploitasi di Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Ini sesuai dengan peraturan yang ada, untuk memastikan masyarakat memahami potensi dampak serta manfaat dari kegiatan tersebut,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Selasa (24/9/2024).

Kurniadi menyatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengharuskan kegiatan usaha hulu migas mematuhi aturan keselamatan dan tanggung jawab sosial.

“Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004  juga mengatur tentang kegiatan usaha hulu migas dan kewajiban perusahaan untuk melibatkan masyarakat melalui sosialisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kurniadi mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang akan melakukan eksploitasi migas wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang melibatkan partisipasi masyarakat.

“Sosialisasi kepada masyarakat lokal adalah bagian penting dari penyusunan dokumen AMDAL,” tegasnya.

Kurniadi menambahkan bahwa jika PT MGA Utama Energi terbukti gagal memenuhi kewajiban sosialisasi, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasi.

“Kegagalan mematuhi ketentuan ini dapat menyebabkan konflik serius dengan masyarakat,” tandasnya.

Masyarakat Desa Sepanjang berharap agar SKK Migas mempertimbangkan untuk mencabut izin PT MGA Utama Energi jika perusahaan tersebut terus mengabaikan kewajiban hukum yang ada. Warga menginginkan kejelasan dan transparansi dari aktivitas migas yang berlangsung di sekitar mereka agar tidak menimbulkan dampak negatif.

Sejak berita ini diturunkan, pihak PT MGA Utama Energi belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan ini. Warga dan aktivis terus menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang. (Roni)

Comment