HEADLINENARKOBANEWSREGIONALSUMENEP

Polres Sumenep Ciduk 4 Pemuda Dan 1 Wanita Saat Pesta Sabu

×

Polres Sumenep Ciduk 4 Pemuda Dan 1 Wanita Saat Pesta Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep Ciduk 4 Pemuda Dan 1 Wanita Saat Pesta Sabu
Polres Sumenep Ciduk 4 Pemuda Dan 1 Wanita Saat Pesta Sabu

News Satu, Sumenep, Rabu 29 Mei 2019- Asyik menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu, 4 Pemuda dan 1 wanita digrebek Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), di sebuah rumah yang terletak di Desa Marengan Daya.

Penggrebekan ini, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap rumah NI. Ternyata, informasi tersebut benar adanya, dan petugas langsung melakukan penggrebekan.

“Kelima orang tersebut ditangkap saat sedang asyik pesta sabu-sabu di sebuah kamar,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (29/5/2019).

Kelima tersangkan berinisial RNP (21) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget, IR (22) warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, NI (22), warga Desa Marengan Daya, Kecamtan Kota, dan UDIN (22) warga Desa Baban, Kecamatan Gapura.

“Keempatnya adalah pemakai. Lalu ada satu lagi seorang perempuan inisial HS (46) asal Desa Kalianget Timur yang merupakan pengedar,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan, Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu ± 0,56 gram beserta alat hisapnya.

“Setelah dilakukan pendalaman dalam kasus ini, ternyata barang haram tersebut didapat dari seorang wanita berinisial HS. Kemudian petugas langsung menangakap HS di rumahnya. Dari tangan HS, polisi menyita barang bukti berupa 10 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu (berat keseluruhan 3,88 gram) di dalam tolet (lemari berhias) yang disimpan di dalam dompet kecil warna kuning, serta uang Rp. 450.000 hasil penjualan sabu kepada RNP.

“Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan diruang penyidik,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI Noomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. (Nay)

Comment