News Satu, Surabaya, Sabtu 9 November 2024- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo semakin tegas memberantas peredaran rokok ilegal yang terus merugikan negara. Satpol PP Surabaya menyisir sejumlah toko kelontong di wilayah Surabaya Utara dalam rangka sosialisasi sekaligus operasi penertiban.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa aksi ini tak sekadar sosialisasi, tapi juga langkah nyata untuk melindungi penerimaan negara.
“Rokok ilegal, baik dengan pita cukai palsu, bekas, atau yang salah peruntukan, adalah ancaman serius. Dengan harga murah, rokok ilegal menarik masyarakat dari produk legal, yang pada akhirnya memengaruhi pendapatan negara secara drastis,” ujar Fikser, Sabtu (8/11/2024).
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal sebelum tindakan tegas diambil.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari penjualan rokok ilegal dan melaporkan jika mengetahui keberadaannya,” tegasnya.
Nofrida Nurmalia Masytha, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo, menyatakan rencana perluasan sosialisasi di berbagai titik dengan target audiens lebih luas, bukan hanya para pedagang, tetapi juga masyarakat umum.
“Kami akan rutin terjun langsung ke lapangan untuk memberi pemahaman tentang risiko rokok ilegal,” jelas Frida.
Dengan operasi di tujuh lokasi baru-baru ini, Bea Cukai dan Satpol PP tidak menemukan penjualan rokok ilegal, namun tindakan pencegahan akan terus diperketat.
“Perang melawan rokok ilegal harus dilakukan bersama-sama. Semua pihak perlu menyadari bahwa rokok tanpa cukai resmi merusak stabilitas ekonomi dan ketertiban masyarakat,” tutup Frida.
Dengan komitmen ini, Surabaya menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas. (Kiki)
Comment