Surabaya, Senin 14 September 2026 | News Satu-Persoalan sengketa lahan, konflik agraria, hingga praktik mafia tanah masih menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi Indonesia. Di berbagai daerah, konflik kepemilikan tanah tidak hanya memicu kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak pada kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Situasi tersebut menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Komite I yang tengah menggodok penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan lebih kuat kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Jawa Timur terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan, Senator DPD RI asal Jawa Timur, ****, menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut harus benar-benar menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Menurut Lia, RUU Pertanahan tidak boleh hanya berfokus pada aspek administratif dan legal formal semata, tetapi juga harus menjadi solusi terhadap berbagai konflik agraria yang selama ini berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.
“RUU Pertanahan harus mampu memberikan perlindungan hukum yang nyata kepada masyarakat. Persoalan sengketa lahan, konflik agraria, hingga praktik mafia tanah merupakan isu yang membutuhkan perhatian serius dan penyelesaian yang komprehensif,” ujar Lia dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (14/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa persoalan pertanahan memiliki dimensi yang sangat luas, mulai dari tanah adat, tanah ulayat, Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga berbagai kasus tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang kerap memicu konflik berkepanjangan.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan regulasi yang tidak hanya berfungsi menyelesaikan konflik ketika terjadi, tetapi juga mampu menjadi instrumen pencegahan agar sengketa serupa tidak terus berulang.
“Ketika berbicara mengenai pertanahan, kita tidak bisa hanya melihat satu sisi. Sengketa lahan yang dialami masyarakat harus menjadi perhatian utama karena persoalan tersebut sering kali berlangsung bertahun-tahun bahkan lintas generasi,” katanya.
Lia menilai Jawa Timur menjadi salah satu daerah strategis untuk membahas substansi RUU Pertanahan karena memiliki karakter wilayah yang beragam serta dinamika pertanahan yang kompleks. Kondisi tersebut dianggap mampu memberikan gambaran nyata mengenai tantangan yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), akademisi, serta masyarakat dalam menyusun regulasi yang benar-benar efektif dan dapat diterapkan secara luas.
“keberhasilan RUU Pertanahan nantinya akan sangat ditentukan oleh kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan nasional yang lebih transparan dan berkeadilan,” tandasnya.
Senator cantik DPD RI ini berharap regulasi tersebut mampu menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
“Kita membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk memperbaiki tata kelola pertanahan sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, dan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Ade Yuliasih, menyampaikan bahwa persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut kepentingan daerah, investasi, pembangunan nasional, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengungkapkan bahwa kasus pertanahan masih menjadi salah satu persoalan yang paling sering dihadapi masyarakat.
Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul mencakup sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, perubahan fungsi lahan, izin lokasi, hingga persoalan ganti rugi yang kerap memicu konflik di lapangan.
Pembahasan RUU Pertanahan diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menciptakan sistem pertanahan yang lebih adil, transparan, dan mampu menjawab tantangan pembangunan nasional di masa depan.
Dengan semakin kompleksnya dinamika pertanahan di Indonesia, publik kini menaruh harapan besar agar regulasi tersebut mampu menghadirkan solusi konkret terhadap berbagai konflik agraria yang selama ini belum terselesaikan secara optimal. (Kiki)






