News Satu, Tuban, Jumat 3 Mei 2024- Seorang pria berusia 35 tahun dengan inisial AS, warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, ditangkap Polres Tuban, Polda Jatim, atas dugaan keterlibatan dalam serangkaian kasus pencurian.
AS diduga melakukan pencurian ponsel di depan SDN Plumpang serta mencuri dua dus minyak urut cap kapak dari sebuah toko. Motif di balik aksinya diduga adalah tekanan ekonomi yang mendesak, khususnya untuk membiayai persalinan sesar istrinya. AS mengakui bahwa hasil penjualan ponsel curian tersebut sebesar Rp 300 ribu.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, AS tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian minyak urut cap kapak.
“Dari hasil penyelidikan, kami juga berhasil mengungkap bahwa AS telah terlibat dalam kasus pencurian ponsel sebelumnya,” katanya, Jumat (3/5/2024).
Lanjut AKP Rianto, AS mendapatkan bantuan dari seorang rekannya yang merupakan buronan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan lebih dari sekali. Kini, keduanya akan dihadapkan pada proses hukum di Mapolres Tuban.
“AS bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3E, 5E KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun karena melakukan pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Kejadian ini menyoroti dampak tekanan ekonomi yang dapat mendorong individu untuk terlibat dalam tindak kriminal. (Ridho)