HEADLINEHUKRIMLAKA LANTASNEWSPROBOLINGGOREGIONAL

Tabrak Polisi Saat Operasi Yustisi, Sopir MPU Diamankan Polres Probolinggo

×

Tabrak Polisi Saat Operasi Yustisi, Sopir MPU Diamankan Polres Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Tabrak Polisi Saat Operasi Yustisi, Sopir MPU Diamankan Polres Probolinggo
Tabrak Polisi Saat Operasi Yustisi, Sopir MPU Diamankan Polres Probolinggo

News Satu, Probolinggo, Rabu 3 Februari 2021- AA (27) seorang sopir Mobil Pengangkut Umum (MPU) asal Kecamatan Maron, diamankan Satlantas Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, karena mobilnya menabrak Polisi saat ada Operasi Yustisi

AA mengaku panik saat ada razia. Sehingga, dia terpaksa berusaha kabur, karena tidak memakai masker.

“Saya panik, karena tidak pakai masker,” ujarnya.

Namun dirinya tidak menyangka, jika aksi nekatnya menjadi viral di media sosial (Medsos) dan harus berurusan dengan hukum.

“Saya minta maaf,” ucapnya.

Sementara Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. RM Jauhari mengatakan, sebelum peristiwa menabrak polisi, pelaku menerobos kegiatan operasi Yustisi.

“Saat dilokasi operasi Yustisi, pelaku menabrak petugas dan kabur selanjutnya petugas mengejarnya, ketika dalam pengejaran pelaku disuruh berhenti, namun diabaikan dan menyenggol petugas polisi satlantas, sehingga petugas terjatuh,” tandasnya.

Polisi yang mengejar pelaku bernama Aipda Ivan Setiarso terlihat dalam video tersebut, kondisi korban hanya luka lecet.

“Tersangka takut disebabkan tidak memakai masker saat ada operasi yustisi, pelaku sengaja menabrak petugas,” sambungnya.

Mobil MPU diamankan nopol N 7663 UR plat warna kuning, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP, pasal 53 KUHP, pasal 213 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas mengakibatkan luka dan penganiayaan , tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bambang)

Comment