News Satu, Bondowoso, Selasa 11 Mei 2021- Bupati Bondowoso, Jawa Timur, Drs. Salwa Arifin mengeluarkan Surat Edaran( SE) bernomer 450/228/430/2021 tentang panduan penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 hijriah saat pandemi Covid-19.
Bupati Bondowoso Drs Salwa Arifin dalam SE Mengatakan, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye), agar dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas lainnya.
“Shalat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19. Yakni zona hijau dan zona kuning dengan catatan persetujuan pihak berwenang,” paparnya, Selasa (11/5/2021).
Lanjut Bupati Salwa meyampaikan, dalam kegiatan shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Jamaah yang hadir dalam Shalat Idul fitri tidak boleh melebihi 50Persen sesuai kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah,” terangnya.
Masih kata Bupati, seluruh panitia Idul fitri di anjurkan mengunakan pengecekan suhu (Thermogun) dalam rangka memastikan sehat jamaah yang hadir, serta bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan. Disarankan tidak menghadiri Shalat Idul Fitri di Masjid atau lapangan.
Comment