BONDOWOSOHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB BONDOWOSOREGIONAL

Pemkab Teken MoU Dengan Kejari, Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha

×

Pemkab Teken MoU Dengan Kejari, Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha

Sebarkan artikel ini
Pemkab Teken MoU Dengan Kejari, Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha
Pemkab Teken MoU Dengan Kejari, Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha

News Satu, Bondowoso, Kamis 9 Juni 2022- Pemerintah Kabupaten Bondowoso melakukan teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri setempat, di Peringgitan Pendopo Kabupaten, yang dihadiri langsung oleh Bupati Salwa Arifin, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, pada Rabu (8/6/2022) kemarin.

Kerjasama tersebut terkait bantuan hukum bagi pemerintah daerah untuk penanganan kasus perdata dan tata usaha.

Bupati Salwa Arifin menilai kerjasama yang selama ini berjalan sangat luar biasa dan patut diapresiasi. Karena, kehadiran kerjasama ini sangat dirasakan manfaatnya dalam berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

Dicontohkannya, yakni bantuan hukum dalam tapal batas Kawah Ijen.

“Saya sangat merespon semua prestasi atas kerjasama yang sudah dibangun selama ini sudah berjalan,” urainya.

Ia mengaku pihaknya sangat berharap ke depan sinergitas ini terus terjalin dengan baik.

“Mudah-mudahan ke depan permasalahan-permasalahan yang masih belum selesai dan masih dalam proses sidang bisa cepat diselesaikan,” pungkasnya.

Sementara menurut Kajari, Puji Triasmoro, kerjasama ini sebenarnya merupakan perpanjangan dari MoU tahun-tahun sebelumnya.

“Kita bisa mendampingi kalau ada masalah-masalah hukum perdata dan tata usaha,” jelasnya.

Bahkan jika melihat tahun lalu 2021, kata pria akrab disapa Puji ini, pihaknya sendiri telah memberikan bantuan hukum bagi Pemkab dalam empat kasus.

Diantaranya yakni, kasus tapal batas Kawah Ijen hingga ke PTUN Surabaya, dua gugatan kasus pemilihan kepala desa, serta gugatan mantan Sekretaris daerah.

Ia berharap kerjasama ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(Rokib)

Comment