HALO POLISIHEADLINENEWSPAMEKASANREGIONALTNI/POLRI

Ini 7 Prioritas Penindakan Dalam Operasi Patuh Semeru 2022 

×

Ini 7 Prioritas Penindakan Dalam Operasi Patuh Semeru 2022 

Sebarkan artikel ini
Ini 7 Prioritas Penindakan Dalam Operasi Patuh Semeru 2022 
Ini 7 Prioritas Penindakan Dalam Operasi Patuh Semeru 2022 

News Satu, Pamekasan, Senin 13 Juni 2022- Jajaran Satlantas Polres Pamekasan, Jawa Timur, resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2022 dengan berbagai prioritas penindakan terhadap pelanggar peraturan lalulintas. Ini akan berlangsung selama 14 hari, yaitu mulai Hari ini, tanggal 13 Juni hingga tanggal 26 Juni 2022 mendatang.

Tak ayal jika pada operasi Semeru yang bertemakan ‘Tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa’ ini memiliki setidaknya tujuh Penindakan Operasi. Yakni diantaranya pengendara yang tidak mengenakan helm, boncengan lebih dari satu orang, melawan arus, pengendara ugal-ugalan, pengendara mabuk alkohol dan pengaruh narkoba, pengendara di bawah umur dan pengendara yang menggunakan ponsel saat di jalan raya.

Menurut AKP Moh Munir, Kasat Lantas Polres Pamekasan untuk wilayah target Operasi Semeru meliputi beberapa titik strategis di Bumi Gerbang Salam. Diantaranya yakni kawasan Jl. Dirgahayu, jalan Raya Nyalaran Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, jalan Raya Ambat Kecamatan Tlanakan. Lalu. Selanjutnya di bilangan Jl. Kesehatan yang merupakan akses utama kota.

“Pada dasarnya operasi ini di Wilayah Kota Pamekasan, namun ada beberapa daerah yang menjadi Target Operasi,” tukasnya, Senin (13/6/2022).

Munir juga tegaskan bahwa pola operasi kali ini dilaksanakan dual system agar optimal dalam penindakan di jalan raya. Sebab selain menggunakan mekanisme penindakan bagi pengendara yang melanggar melalui tilang elektronik (E-TLE) dan INCAR, juga ada petugas yang gelar tilang di tempat pada titik tertentu itu.

“Secara umum melalui tilang elektronik namun ada beberapa kasus yang mengharuskan dilakukan penindakan ditempat seperti balapan liar dan knalpot brong,” tandasnya.

Hal ini dilakukan, sebab dalam kajiannya, penerapan tilang elektronik ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran dari petugas Kepolisian. Terlebih setelah adanya sistem menggunakan tilang elektronik, namun Anggota Kepolisian akan tetap diturunkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan secara taktis dan humanis di jalan raya.

“Jadi tidak ada penilangan secara stasioner atau satu tempat, semua upaya diberikan dengan keamanan dan kenyamanan semua pengguna jalan di Pamekasan,” imbuhnya.

Terakhir, pihaknya mewakili Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap taat dan patuh berlalu lintas. Sehingga dapat menekan angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan serta saling menghormati para pengguna jalan selama beraktivitas serta berlalu lintas di Pamekasan. (Yudi)

Comment