News Satu, Aceh Tamiang, Senin 13 Nopember 2017- Kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dua warga Mahligai, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang, yakni FH (41) dan FD (48) diamankan Polres setempat. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 46,87 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Terungkapnya peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika kedua tersangka akan membawa sabu-sabu. Kemudian petugas langsung memberhentikan mobil dengan nopol BL 8535 F yang dikemudikan tersangka FD, saat melintas di depan Polres Aceh Tamiang, pada Sabtu (11/11/2017) sekitar pukul 23.40 Wib.
“Kami langsung menyetop mobil yang dikemudikan tersangkan dan melakukan penggeledahan,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan, Senin (13/11/2017).
Setelah dilakukan penggeledahan, petughas menemukan bukusan yang berisi sabu-sabu seberat 46,87 gram di bawah jok sopir. Kemudian tersangka langsung diamankan ke Polres Aceh Tamian. Setelah dilakukan introgasi tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari UD warga Mahligai, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari UD,” terangnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. Selain itu, polisi juga akan mengejar tersangka UD yang diduga kuat sebagai bandar narkoba.
“Kami terus lakukan pengembangan dalam kasus ini, dan kami masih melakukan pengejaran terhadap UD,” pungkasnya. (RN1)
Comment