Sektor Tambang Jadi Mesin Uang Negara, PNBP Minerba Lampaui Rp108 Triliun

Jakarta, Selasa 29 September 2026 | News Satu- Sektor mineral dan batu bara (minerba) kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai salah satu penopang utama perekonomian nasional. Hingga Agustus 2026, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari subsektor minerba telah mencapai Rp108,13 triliun, memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan negara, investasi, hingga penyerapan tenaga kerja.

Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sepanjang 2025 sektor minerba menyumbang PNBP sebesar Rp135,16 triliun. Sementara investasi subsektor ini mencapai USD6,7 miliar dengan total tenaga kerja mencapai 685.724 orang hingga Semester I Tahun 2026.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah terus melakukan reformasi tata kelola sektor minerba melalui pengaturan pasokan dan permintaan (supply and demand) guna menjaga stabilitas komoditas strategis nasional.

Menurutnya, langkah penataan tersebut mulai menunjukkan hasil positif, terutama pada komoditas batu bara dan nikel yang selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia.

“Dengan penataan supply dan demand, harga batu bara dan nikel Indonesia sekarang lebih baik,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Bahlil menjelaskan, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Salah satu indikator keberhasilan yang disoroti pemerintah adalah meningkatnya penerimaan negara meskipun produksi batu bara tidak sebesar tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan Ditjen Minerba, volume produksi batu bara pada 2026 tercatat lebih rendah dibandingkan 2025. Namun, nilai PNBP yang dihasilkan justru mengalami peningkatan.

“Harga nikel sekarang mulai tidak lagi dipermainkan secara leluasa oleh pihak tertentu. Produksi batu bara memang tidak sebanyak tahun lalu, tetapi penerimaan negara lebih tinggi. Yang terpenting bukan hanya volume produksi, melainkan bagaimana pendapatan negara bisa meningkat,” kata Bahlil.

Pemerintah menilai kondisi tersebut menjadi bukti bahwa reformasi tata kelola minerba mulai berjalan efektif. Selain melalui pengendalian pasokan dan permintaan, pembenahan juga dilakukan melalui penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan.

Di sisi lain, arah kebijakan sektor minerba kini tidak lagi hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam, melainkan mendorong hilirisasi dan penciptaan nilai tambah di dalam negeri.

Pemerintah juga terus menguatkan penerapan prinsip Good Mining Practices atau praktik pertambangan yang baik untuk memastikan aktivitas pertambangan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan manfaat ekonomi jangka panjang.

Tak hanya berdampak pada penerimaan negara, sektor minerba juga menjadi salah satu penggerak pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Program tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan kelembagaan komunitas di wilayah pertambangan.

Data Ditjen Minerba menunjukkan terdapat sekitar 2.587 UMKM binaan perusahaan pertambangan yang bergerak di berbagai sektor usaha, mulai dari kerajinan hingga kuliner.

Bahlil menegaskan pemerintah akan terus menjaga keseimbangan ekosistem pertambangan nasional dengan memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang tanpa mengabaikan peran pengusaha besar yang selama ini berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran royalti.

Dengan kontribusi besar terhadap pendapatan negara, investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan masyarakat, sektor minerba diproyeksikan tetap menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun ke depan. (Den)