HEADLINEHUKRIMJATIMNEWSNEWS SATUREGIONALSATLANTASTUBAN

Polres Tuban Sikat 65 Motor Knalpot Brong, Mayoritas Pelajar Kena Tilang

×

Polres Tuban Sikat 65 Motor Knalpot Brong, Mayoritas Pelajar Kena Tilang

Sebarkan artikel ini
Polres Tuban Sikat 65 Motor Knalpot Brong, Mayoritas Pelajar Kena Tilang

Tuban, Selasa 9 September 2025 | News Satu- Polisi Tuban, Polda Jatim, tak main-main menghadapi maraknya aksi motor berknalpot brong yang bikin telinga sakit dan jalanan gaduh. Satlantas Polres Tuban berhasil menyita 65 unit motor dengan knalpot bising dalam operasi yang digelar 1–7 September 2025.

Wakapolres Tuban Kompol Achmad Robial menegaskan, penindakan dilakukan setelah banjir laporan warga dan pantauan medsos yang memperlihatkan konvoi motor knalpot brong.

“Ini pelanggaran serius lalu lintas. Selain laporan masyarakat, kami juga melakukan pemantauan langsung. Hasilnya, 65 kendaraan berhasil diamankan,” tegasnya, Selasa (9/9/2025).

Kendaraan terjaring razia disita selama dua bulan. Pemilik wajib mengembalikan motor ke spesifikasi pabrik bila ingin mengambil kembali. Tak cukup itu, pengendara juga dikenakan sanksi tilang.

“Kami lakukan patroli siang-malam, semua titik rawan kami sisir. Tidak ada kompromi untuk knalpot brong,” kata Kompol Robial.

Fakta mencengangkan, mayoritas pelanggar justru pelajar. Bahkan, ada yang datang dari luar Tuban untuk ikut konvoi di kota. Polisi menilai kondisi ini rawan memicu balap liar, keributan, hingga tawuran, sehingga tim Jatanras ikut diturunkan. Berdasarkan aturan, ambang batas kebisingan knalpot sepeda motor maksimal 80 desibel, sementara motor dengan kapasitas di atas 175 cc dibatasi 83 desibel.

Kompol Robial menegaskan, razia akan semakin digencarkan.

“Tidak ada ampun bagi pengendara knalpot brong. Kami ingin jalanan Tuban tenang, aman, dan nyaman,” tandasnya. (Ridho)

Comment