Pamekasan, Rabu 29 April 2026| News Satu- Pemerintah Kabupaten Pamekasan mulai mengintensifkan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan industri tembakau lokal di tengah ketidakpastian kebijakan cukai rokok nasional. Salah satunya dengan menggelar koordinasi lintas sektor membahas rencana pemberlakuan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan III.
Rapat yang berlangsung di Pendopo Ronggosukowati, Rabu (29/4/2026), mempertemukan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, aparat penegak hukum, Bea Cukai, hingga pelaku usaha rokok dan tembakau.
Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, menegaskan bahwa sektor tembakau memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah, sehingga kebijakan cukai tidak boleh mengabaikan keberlangsungan pelaku usaha lokal.
“Kontribusi industri rokok dan tembakau sangat besar bagi Pamekasan. Ini harus menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan,” ujarnya.
Pertemuan tersebut difokuskan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha dan tokoh masyarakat, guna merumuskan rekomendasi kebijakan yang berpihak pada penguatan industri tembakau Madura.
Namun demikian, hingga forum berakhir, belum tercapai kesepakatan final terkait sikap bersama terhadap skema cukai SKM golongan III.
Bupati menegaskan bahwa kewenangan penetapan tarif dan klasifikasi cukai berada di pemerintah pusat, sehingga daerah hanya berperan memberikan masukan berbasis kondisi riil.
“Keputusan ada di pusat. Kita hanya menyampaikan aspirasi agar petani dan pengusaha tembakau tetap bisa berkembang,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pamekasan akan melanjutkan komunikasi dengan para pemangku kepentingan dan menyiapkan naskah akademik sebagai dasar pengajuan rekomendasi resmi ke pemerintah pusat.
Di sisi lain, Kepala KPPBC TMP C Madura, Novian Dermawan, mengungkapkan bahwa kebijakan terkait SKM golongan III masih dalam tahap pengkajian di tingkat nasional. Ia menyebut pemerintah tengah menghitung besaran tarif cukai yang ideal, sekaligus mempertimbangkan potensi daerah penghasil tembakau seperti Pamekasan.
“Masih dibahas di pusat, termasuk soal tarifnya. Kami melihat bagaimana kebijakan ini tetap mendukung potensi daerah,” jelasnya.
SKM golongan III sendiri umumnya menyasar industri rokok skala kecil dan menengah. Oleh karena itu, kebijakan tarifnya dinilai krusial karena berdampak langsung pada keberlangsungan usaha serta penyerapan tenaga kerja di daerah.
Situasi ini menempatkan Pamekasan pada posisi strategis sekaligus rentan, di mana kebijakan pusat berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi lokal yang bertumpu pada sektor tembakau. (Yudi)






