News Satu, Sumenep, Kamis 26 April 2018- Peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) cukup meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti hal itu, Polres Sumenep, terus melakukan pemberantasan dan berhasil mengamankan 20 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Selama operasi semeru 2018, kami amankan 8 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” Kamis (26/4/2018)
Lanjut mantan Kapolsek Lenteng ini, kedelapan tersangka narkoba tersebut yakni RF (44), MI (39), SF (23), MS (22 ), EA (50), US (34), DI (22) H (19), barang bukti ( BB ) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,82 gram.
“Selain menangkap tersangka narkoba, kami juga mengamankan 17 warga yang sedang pesta minuman keras dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tandasnya.
Belasan warga yang diamankan Polres Sumenep, karena kedapatan sedang pesta minuman keras, yakni DR, (21), FR, (15) Q, (19), U (21), TR, (15), AN (16), KT, (14), F (19), S (19), M (59), RN 22, AH (18), MA (18), NM (14), A (49) dan M(55), semuanya warga Sumenep.
“Barang Bukti (BB) yang berhasil kami amankan 79 botol minuman keras (Miras) dari berbagai mereka,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya, delapan (8) tersangka narkotba bakal dijerat dengan Pasal 112 (1) jo 114 (1) jo 127 (1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka minuman keras hanya dikenakan anacaman tindak pidana ringan (Tipiring). (Basri)
Komentar