News Satu, Trenggalek, Selasa 27 Februari 2018- Polres Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) berhasil ungkap 10 kasus sekaligus dalam dua pekan. Kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Trenggalek ini diantaranya kasus Perjudian, Peredaran narkoba jenis doble L dan Ilegal Fishing.
“Ada 10 kasus dengan 12 orang tersangka. Perjudian 5 kasus 7 tersangka, Okerbaya jenis double L sebanyak 2 kasus 2 tersangka, penipuan dan penggelapan 1 kasus 1 tersangka dan illegal fishing berupa babylobster sebanyak 2 kasus dengan 2 orang tersangka,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H, Selasa (27/2/2018).
Untuk kasus perjudian 3 diantaranya TKP di Durenan, Suruh dan Dongko yang merupakan hasil kerja keras dari Polsek jajaran. Sedangkan kasus Okerbaya di dua TKP yang berbeda petugas berhasil mengamankan barang bukti total sebanyak 598 butir pil dobel L.
Selain kasus konvensional, jajaran Polres Trenggalek juga berhasil mengamankan dua orang pria yang tertangkap tangan membawa benur atau babylobster secara ilegal di pesisir pantai Trenggalek.
“Tersangka berinisial AOP tertangkap tangan di Munjungan membawa 150 ekor babylobster yang disimpan di jok motor dan MY ditangkap di Watulimo dengan barang bukti 88 ekor babylobster,” bebernya.
Keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan, Aparat Kepolisian dalam menjaga Kamtibmas dab kondusifitas di Kabupaten Trenggalek.
“Semua berkat dedikasi anggota didukung semangat dan kerja keras sehingga semua kasus dapat terungkap dalam waktu yang tak terlalu lama” pungkasnya. (Fen)
Komentar