Sidak Bupati Pamekasan Ungkap Sejumlah Gudang Tembakau Belum Patuhi Perda

Pamekasan, Senin 24 Agustus 2026 | News Satu- Tata niaga tembakau kembali menjadi sorotan di tengah musim perdagangan komoditas unggulan Madura. Pemerintah Kabupaten Pamekasan menemukan masih adanya gudang tembakau yang diduga belum menjalankan kewajiban pembelian sampel sesuai Peraturan Daerah (Perda), meski aturan tersebut telah resmi berlaku.

Temuan itu terungkap setelah Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman bersama Wakil Bupati H Sukriyanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang tembakau di wilayah Pamekasan.

Sidak dilakukan di beberapa pusat pembelian tembakau, di antaranya Gudang Haji Holil di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Gudang Tembakau Super di Desa Peltong, Kecamatan Larangan, serta gudang milik PR Djarum di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.

Dari hasil pemantauan langsung di lapangan, pemerintah daerah menemukan bahwa sebagian pelaku usaha masih belum menerapkan ketentuan pembelian sampel tembakau sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Pamekasan yang telah diselaraskan dengan regulasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Kholilurrahman, masalah utama bukan terletak pada substansi aturan, melainkan pada belum meratanya sosialisasi kepada para pelaku usaha tembakau.

“Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan yang sudah disesuaikan dengan Perda Jawa Timur terkait pembelian sampel tembakau ternyata belum tersosialisasi secara optimal,” kata Kholilurrahman.

Lebih mengejutkan lagi, dalam sidak tersebut ditemukan adanya pengusaha gudang yang mengaku belum mengetahui bahwa sampel tembakau yang diambil dari petani wajib dibeli sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahkan, berdasarkan hasil pengecekan di sejumlah lokasi, hampir seluruh gudang yang dikunjungi belum melakukan pembelian terhadap sampel yang telah diambil. Hanya satu gudang yang dinilai mulai menerapkan mekanisme sesuai aturan,” tandasnya.

Bupati Kholilurrahman menegaskan bahwa ketentuan mengenai pembelian sampel tembakau bukan aturan baru yang masih menunggu penerapan. Regulasi tersebut telah disahkan dan berlaku efektif sehingga seluruh pelaku usaha wajib mematuhinya.

Karena itu, pemerintah daerah meminta tidak ada lagi alasan menunda pelaksanaan aturan dengan dalih menunggu tahun 2027 atau kebijakan lanjutan lainnya.

“Peraturan itu sudah ditetapkan dan sudah berlaku. Tidak perlu menunggu tahun 2027. Yang perlu diperkuat sekarang adalah sosialisasinya agar seluruh pelaku usaha memahami kewajibannya,” tegasnya.

Langkah penguatan sosialisasi dinilai penting karena aturan pembelian sampel tembakau berkaitan langsung dengan perlindungan hak petani. Selama ini, praktik pengambilan sampel tanpa pembelian kerap menjadi salah satu keluhan yang muncul di tingkat petani saat musim transaksi tembakau berlangsung.

Untuk mempercepat pemahaman pelaku usaha, Pemkab Pamekasan berencana meningkatkan pola komunikasi melalui surat resmi yang memuat pasal dan ayat secara rinci terkait kewajiban pembelian sampel. Selain itu, sosialisasi juga akan diperluas melalui berbagai media komunikasi agar informasi dapat diterima secara menyeluruh.

Pemerintah berharap seluruh gudang tembakau, perusahaan rokok, serta pelaku usaha yang terlibat dalam rantai perdagangan tembakau dapat menjalankan aturan secara konsisten guna menciptakan tata niaga yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada petani.

Sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, Pamekasan memiliki kepentingan besar untuk memastikan perdagangan tembakau berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan petani dan industri dapat terjaga secara berkelanjutan. (Yudi)