Jakarta, Rabu 24 Juni 2026 | News Satu- Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mendapatkan status Justice Collaborator (JC) kandas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan tersebut karena penyidik menilai Sony memiliki peran sentral dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penolakan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, yang menegaskan bahwa status Justice Collaborator tidak dapat diberikan kepada pihak yang dianggap sebagai pelaku utama dalam suatu tindak pidana.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut penyidik, terdapat dua alasan utama yang mendasari penolakan tersebut. Pertama, Sony Sonjaya dinilai menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang kini menjadi fokus penyidikan kasus dugaan korupsi MBG.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka memiliki peran penting dalam mekanisme penentuan lokasi SPPG yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan dan dugaan jual beli titik layanan.
Karena posisinya dianggap strategis, penyidik menilai Sony tidak memenuhi unsur sebagai pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap aktor utama lain yang lebih besar dalam perkara tersebut.
“Kami menyimpulkan bahwa SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” ujar Syarief.
Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum memenuhi syarat mendasar lainnya untuk memperoleh status Justice Collaborator, yakni mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan dalam proses penyidikan.
Menurut Syarief, hingga pemeriksaan terakhir dilakukan, belum terdapat pernyataan yang dianggap sebagai bentuk pengakuan atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” katanya.
Meski menolak permohonan tersebut, Kejagung mengakui bahwa sejumlah informasi yang disampaikan Sony selama proses penyidikan memberikan kontribusi dalam membantu penyidik mengurai konstruksi perkara.
Informasi itu, kata Syarief, tetap menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
“Semua informasi sangat kami hargai dan digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian, untuk Justice Collaborator kami terikat dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” punkasnya.
Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator kepada Kejagung.
Dalam permohonan tersebut, Sony disebut memberikan sejumlah informasi kepada penyidik, termasuk menyampaikan nama-nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara MBG.
Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik juga berupaya mengungkap secara menyeluruh alur dugaan penyimpangan agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Den)






