Jakarta, Kamis 16 Juli 2026 | News Satu – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mengintegrasikan berbagai program bantuan sosial (bansos) ke dalam ekosistem Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai langkah memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus mempercepat implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Strategi tersebut tidak hanya menempatkan keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai penerima bantuan, tetapi juga mendorong mereka menjadi pelaku ekonomi melalui keanggotaan aktif di koperasi desa.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan Kemensos mendapat mandat untuk mengambil peran strategis dalam mendukung penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu instrumen pembangunan ekonomi berbasis desa.
“Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Kementerian Sosial ikut berpartisipasi dengan mendorong seluruh penerima manfaat agar aktif menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih,” kata Saifullah Yusuf kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Mensos, penguatan koperasi tidak berhenti pada peningkatan jumlah anggota. Pemerintah juga ingin membuka ruang usaha yang lebih luas bagi keluarga penerima manfaat agar dapat memasok berbagai kebutuhan koperasi melalui produk yang mereka hasilkan.
“Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan perputaran ekonomi yang lebih besar di tingkat desa sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat penerima bantuan sosial,” tandasnya.
Selain mendorong KPM menjadi anggota koperasi, Kemensos juga menyiapkan skema agar berbagai komoditas dan kebutuhan program bantuan sosial dapat dipenuhi melalui Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat rantai pasok lokal sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi di desa.
Saifullah menjelaskan bahwa keluarga penerima manfaat nantinya tidak hanya dapat menjual produk kepada koperasi, tetapi juga memanfaatkan koperasi sebagai tempat membelanjakan bantuan sosial yang diterima.
“Diharapkan penerima manfaat dapat menjual produk-produknya ke Koperasi Desa Merah Putih. Kemudian dalam membelanjakan bantuan sosialnya juga dapat dilakukan melalui koperasi tersebut,” tukasnya.
Integrasi program bansos dengan Koperasi Desa Merah Putih menjadi bagian dari transformasi kebijakan pemerintah yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat dibandingkan pola bantuan yang bersifat konsumtif.
“Dengan pendekatan tersebut, koperasi diharapkan berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi desa yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses produksi, distribusi, hingga transaksi,” pungkasnya.
Pemerintah menilai sinergi antara program perlindungan sosial dan penguatan koperasi desa akan memperluas manfaat ekonomi, meningkatkan daya saing usaha masyarakat, serta memperkuat ketahanan ekonomi desa secara berkelanjutan. (Den)






