Klinik Rumah Aborsi Ilegal, Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka

Spread the love

News Satu, Jakarta, Jumat 3 November 2023- Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap klinik rumah aborsi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya mengamankan 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini, kami telah menetapkan 4 orang tersangka,” kata Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (3/11/2023).

Lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya, penetapan terhadap ke 4 tersangka, setelah pihaknya melakukan penyidikan dalam kasus klinik rumah aborsi ilegal.

“Saat ini, ke 4 tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, akibat perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 428 Ayat 1 Juncto Pasal 60 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 Ayat 2 Jo 312 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

“Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruan penyidik,” pungkasnya. (Den)

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polda Metro Jaya Himbau Warga Tidak Konvoi Dan Main Petasan

Komentar