Pemerintah Targetkan Seluruh SPBU Pakai B50 setelah 30 September 2026

Jakarta, Jumat 10 Juli 2026 | News Satu- Pemerintah mempercepat penerapan mandatori biodiesel B50 di seluruh Indonesia. Namun, di balik capaian nasional yang telah menjangkau 3.696 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kesenjangan distribusi antarwilayah masih terlihat lebar.

Wilayah Jawa Bagian Barat menjadi yang paling progresif dengan 96,1 persen SPBU Biosolar telah menyalurkan B50. Sebaliknya, Kalimantan baru mencapai 3 persen, sedangkan Papua dan Maluku belum mendapatkan penyaluran B50.

Pemerintah menargetkan seluruh penyaluran Biosolar beralih menggunakan campuran biodiesel 50 persen setelah masa transisi berakhir pada 30 September 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan implementasi B50 saat ini telah mencapai lebih dari separuh total penyaluran solar.

“Sekarang ini sudah dipakai 57 persen dari total solar yang sudah jalan,” kata Bahlil, Jumat (10/7/2026).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, sebanyak 3.696 dari total 6.412 SPBU Biosolar telah menyalurkan B50. Jumlah tersebut setara sekitar 57,6 persen.

“Sementara itu, 2.716 SPBU lainnya masih menyalurkan biodiesel B40 selama masa transisi,” ujarnya.

Penerapan mandatori B50 diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak solar sebesar 50 persen.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan masa transisi kepada badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan B40. Badan usaha diperbolehkan menyalurkan stok B40 hingga 30 September 2026 sepanjang memenuhi standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Setelah masa transisi berakhir, pemerintah membidik seluruh penyaluran Biosolar telah menggunakan B50.

“Nanti setelah transisi, semuanya sudah pakai B50,” tandasnya.

Target implementasi penuh tersebut membuat pemerataan kesiapan terminal BBM dan SPBU menjadi tantangan penting dalam beberapa bulan mendatang.

Distribusi B50 paling luas tercatat di wilayah Jawa Bagian Barat. Seluruh tujuh terminal BBM di wilayah tersebut telah memfasilitasi penyaluran B50.

“Dari total 980 SPBU Biosolar, sebanyak 942 SPBU atau 96,1 persen sudah menyalurkan B50,” jelasnya.

Posisi berikutnya ditempati wilayah Jawa Bagian Tengah. Seluruh enam terminal BBM telah mendistribusikan B50 untuk 860 dari 904 SPBU Biosolar.

Dengan demikian, cakupan penyaluran B50 di wilayah Jawa Bagian Tengah telah mencapai 95,1 persen. Tingginya penetrasi B50 di dua wilayah tersebut menunjukkan implementasi mandatori biodiesel telah mendekati target penuh di sebagian besar Pulau Jawa.

Penyaluran B50 di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara telah mencapai 933 dari total 1.272 SPBU Biosolar atau sekitar 73,3 persen. Sebanyak 11 dari 19 terminal BBM di wilayah tersebut telah memfasilitasi distribusi B50.

“Sementara itu, wilayah Sumatera Bagian Utara mencatat cakupan penyaluran sebesar 63,6 persen. Sebanyak 625 dari 982 SPBU Biosolar telah menjual B50 dengan dukungan sembilan dari total 19 terminal BBM,” ucapnya.

Data tersebut menunjukkan distribusi B50 telah menjangkau mayoritas SPBU Biosolar di sejumlah wilayah Indonesia. Namun, kesenjangan implementasi masih terjadi di wilayah lain. Tantangan pemerataan penyaluran B50 terlihat di Kalimantan.

Dari total 609 SPBU Biosolar, baru 18 SPBU atau sekitar 3 persen yang telah menyalurkan B50. Distribusi tersebut didukung empat dari total 21 terminal BBM di Kalimantan.

Kondisi serupa terjadi di wilayah Sumatera Bagian Selatan. Sebanyak 64 dari total 582 SPBU Biosolar atau sekitar 11 persen telah menyalurkan B50.

“Dari 11 terminal BBM di wilayah tersebut, baru tiga terminal yang memfasilitasi distribusi biodiesel dengan campuran 50 persen,” lanjutnya.

Perbedaan tingkat penyaluran antarwilayah menjadi tantangan pemerintah dalam mengejar implementasi penuh B50 setelah masa transisi berakhir. Papua dan Maluku menjadi satu-satunya wilayah dalam data Kementerian ESDM yang belum menyalurkan B50.

Wilayah tersebut memiliki 21 terminal BBM dan 399 SPBU Biosolar. Namun, belum ada terminal maupun SPBU yang tercatat menyalurkan biodiesel B50.

Kondisi tersebut menunjukkan pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk memperluas kesiapan infrastruktur distribusi dan pasokan B50 ke wilayah Indonesia bagian timur.

Dengan target implementasi penuh setelah 30 September 2026, percepatan distribusi ke wilayah yang masih tertinggal menjadi faktor penting dalam keberhasilan program mandatori B50 secara nasional.

Secara nasional, dari total 121 terminal BBM, sebanyak 44 terminal telah mendistribusikan Biodiesel 50 dalam bentuk Biosolar. Jumlah tersebut mencakup fasilitas depot, terminal transit, dan ship to ship yang digunakan dalam rantai distribusi BBM.

Kesiapan terminal menjadi faktor penting karena penyaluran B50 ke SPBU sangat bergantung pada kemampuan infrastruktur penyimpanan dan distribusi.

Semakin banyak terminal yang beralih mendistribusikan B50, semakin luas pula cakupan SPBU yang dapat menyediakan bahan bakar tersebut kepada masyarakat.

Pemerintah memiliki waktu hingga berakhirnya masa transisi pada 30 September 2026 untuk memperluas penyaluran B50. Dengan 57,6 persen SPBU Biosolar telah beralih ke B50, pemerintah masih harus memastikan 2.716 SPBU yang saat ini menyalurkan B40 dapat menyelesaikan proses transisi.

“Tantangan terbesar berada di wilayah dengan tingkat implementasi rendah, terutama Kalimantan, Sumatera Bagian Selatan, serta Papua dan Maluku,” pungkasnya.

Keberhasilan mandatori B50 tidak hanya ditentukan oleh besarnya persentase penyaluran secara nasional. Pemerataan ketersediaan bahan bakar, kesiapan terminal BBM, kelancaran distribusi, serta kepastian pasokan di seluruh wilayah menjadi faktor penting agar implementasi B50 tidak terkonsentrasi hanya di daerah tertentu.

Dengan target seluruh Biosolar menggunakan campuran biodiesel 50 persen setelah masa transisi, percepatan distribusi di wilayah tertinggal akan menjadi ujian pemerintah dalam mewujudkan implementasi B50 secara penuh dan merata di Indonesia. (Den)