Pemilu Ditunda, KPU Banding Atas Keputusan Hakim PN Jakpus

Spread the love

News Satu, Jakarta, Jumat 10 Maret 2023- Komisi Pemilihan Umum Repbulik Indonesia (KPU RI) ajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilihan Presiden dan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Komisioner KPU August Melasz mengatakan, lembaganya telah mengajukan banding, yang akan disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia tidak merinci argumen KPU.

“Ini (banding) bentuk keseriusan KPU menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima,” katanya, Jumat (10/3/2023)

Saat ini, pihak KPU akan menunggu putusan dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan.

KPU tidak setuju dengan putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024. Oleh karenanya, KPU akan melakukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi, berkaitan dengan putusan tersebu

Baca Juga :  Bupati OKI Ajukan Surat Pengunduran Diri

“Kami akan terus melakukan persiapan pemilihan presiden dan pemilihan umum,” pungkasnya.

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Komentar