Pengakuan Tersangka Buka Tabir Baru, KPK Telusuri Aliran Dana ke Lingkaran BPK

Jakarta, Jumat 12 Juni 2026 | News Satu- Skandal dugaan suap pengondisian hasil audit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang mengarah ke lingkaran pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah muncul pengakuan dari salah satu tersangka penerima suap.

Penyidik memperluas penyelidikan menyusul pernyataan Titin Rita Lestari yang mengaku tidak menerima uang suap secara langsung dan hanya menjalankan tugas dalam proses pemeriksaan laporan keuangan daerah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa setiap keterangan tersangka akan diuji secara menyeluruh melalui pemeriksaan lanjutan serta pencocokan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Apakah aliran uang itu benar seperti yang disampaikan saudari TTN, tentu akan kami dalami dalam pemeriksaan berikutnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

KPK saat ini tengah menelaah berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita dalam proses penyidikan. Data tersebut dinilai berpotensi membuka jalur aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian hasil audit.

Menurut Taufik, penyidik akan mengonfirmasi seluruh keterangan yang muncul dalam pemeriksaan dengan fakta hukum dan dokumen yang telah diamankan.

“Kami akan melihat dokumen-dokumen yang sudah diamankan penyidik dan mengembangkan setiap temuan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga sebagai tersangka penerima suap.

Nama Angga menjadi perhatian karena diduga memiliki hubungan dekat dengan Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi. Penyidik mengungkap bahwa Angga pernah tercatat sebagai staf ahli Bobby ketika masih menjabat anggota DPR RI.

Fakta tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk mengetahui apakah hubungan keduanya masih berlangsung setelah Bobby menduduki jabatan strategis di BPK.

“AGG memang pernah tercatat sebagai staf ahli ketika yang bersangkutan masih berada di DPR. Itu sedang kami dalami,” ungkap Taufik.

KPK menduga suap diberikan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Dalam audit tersebut ditemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan itu diduga menjadi pemicu munculnya upaya pengondisian audit melalui praktik suap.

Selain dua tersangka penerima, KPK juga menetapkan tiga tersangka pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika.

Seluruh tersangka telah ditahan kecuali Fika yang masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menduga dana yang digunakan untuk menyuap pihak pemeriksa berasal dari proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Kasus ini juga berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang sebelumnya telah diusut KPK.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Edison, Cory Erin Hardi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, serta Adi Triyadi yang merupakan kerabat dekat Edison.

KPK menduga sebagian dana yang diperoleh dari pengondisian proyek pengadaan smart board kemudian digunakan untuk memengaruhi hasil audit keuangan daerah agar temuan pemeriksaan dapat diubah atau diperbaiki.

Lembaga antirasuah memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang berperan dalam skema dugaan suap audit tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas lembaga pemeriksa keuangan negara yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik. (Den)