Jakarta, Kamis 16 Juli 2026 | News Satu – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dengan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Langkah tersebut menandai dimulainya proses penyidikan lanjutan di bawah kewenangan Kejaksaan Agung setelah pelimpahan perkara dari penyidik Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tiga Sprindik tersebut diterbitkan berdasarkan hasil penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan perkara Krakatau. Sprindik kedua menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTU PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout, sedangkan Sprindik ketiga berkaitan dengan perkara ASABRI yang dilimpahkan dari penyidik Polri,” katanya, Kamis (16/7/2026).
Anang juga menyampaikan bahwa penerbitan Sprindik tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justicia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sejak Sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan berada dalam kewenangan penyidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan koordinasi lintas lembaga tetap berjalan. Proses penyidikan akan dilakukan secara sinergis bersama penyidik Polri serta mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain koordinasi antarpenegak hukum, Kejaksaan Agung juga menyebut pelaksanaan penyidikan akan berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum.
Untuk memperkuat proses penanganan perkara, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan penyidik. Sebagian anggota tim tersebut merupakan aparat yang sebelumnya memiliki pengalaman bertugas di KPK sehingga diharapkan mampu memperkuat efektivitas penyidikan.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang memiliki nilai strategis. Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan koordinasi antarlembaga penegak hukum. (Den)






