Probolinggo, Jumat 22 Mei 2026 | News Satu- Pemerintah Kota Probolinggo mulai mematangkan langkah besar dalam penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo, Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pemberdayaan PKL tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil secara berkelanjutan.
Di hadapan anggota dewan, Aminuddin memaparkan konsep penataan PKL yang diklaim lebih humanis, terintegrasi, dan berbasis penguatan usaha rakyat.
“Penataan PKL bukan hanya soal relokasi atau penertiban, tetapi bagaimana pemerintah hadir membina dan memperkuat ekonomi masyarakat kecil,” tegas Aminuddin, Jumat (22/5/2026).
Dalam rancangan aturan tersebut, Pemkot Probolinggo akan menetapkan lokasi binaan PKL dengan mempertimbangkan kepentingan umum, estetika kota, keamanan, aktivitas ekonomi, hingga kesesuaian tata ruang wilayah (RTRW).
Relokasi pedagang nantinya hanya dilakukan ke lokasi yang dinilai layak dan mendukung aktivitas usaha. Pemerintah juga menjanjikan fasilitas pendukung yang lebih memadai. Lokasi relokasi disebut akan dilengkapi jaringan listrik, air bersih, tempat sampah, hingga toilet umum untuk menunjang kenyamanan pedagang dan pengunjung.
Selain itu, program revitalisasi pujasera Alun-Alun Kota Probolinggo juga disiapkan menjadi sentra kuliner baru guna menggerakkan ekonomi UMKM dan PKL lokal. Tak hanya penataan fisik, Pemkot Probolinggo juga menyiapkan program peningkatan kapasitas usaha bagi para pedagang kaki lima.
Program tersebut meliputi pelatihan usaha, pembinaan manajemen dagang, hingga digitalisasi pemasaran agar PKL mampu bersaing di era ekonomi digital. Pemerintah juga membuka peluang pendanaan melalui APBD dan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pengembangan usaha pedagang.
Aminuddin memastikan penegakan aturan terhadap PKL akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif dan humanis. Tahapan penegakan dimulai dari teguran tertulis, pembinaan, hingga penataan lanjutan tanpa mengedepankan tindakan represif.
“Pendekatannya tetap humanis dan mengutamakan pembinaan,” jelasnya.
Untuk memperkuat implementasi perda, Pemkot juga membentuk Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusuma Wardhani, juga membahas jawaban DPRD terhadap dua raperda inisiatif lainnya, yakni tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Ketiga regulasi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam penguatan pembangunan ekonomi dan sosial di Kota Probolinggo,” pungkasnya. (Bambang)






